Jelang Pelaksanaan PPKM Mikro, Pemkab Gowa Lakukan Sosialisasi
Sabtu, 10 Juli 2021 - 10:47 WIB
loading...
Pemkab Gowa melakukan sosialisasi jelang pelaksaan PPKM Mikro. Foto: istimewa
A
A
A
GOWA - Jelang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama sejumlah pihak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, Jum'at (9/7/2021) malam.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, hal ini dilakukan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha terkait perpanjangan PPKM Mikro yang akan dilaksanakan pada hari ini Sabtu (10/7/2021).
"Surat edarannya baru kita keluarkan Rabu lalu, mungkin saja masih ada beberapa yang belum menerima. Olehnya itu, kita adakan razia sekaligus sosialisasi kepada masyarakat khususnya papaku usaha," ujar Adnan.
Selama PPKM Mikro yang berlangsung hingga 20 Juli mendatang, Adnan mengatakan akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, seperti sistem belajar mengajar masih dilakukan secara online, pasar beroperasi sampai dengan pukul 17.00 Wita.
Mini market hanya boleh buka sampai pukul 19.00 Wita. Sementara untuk toko kelontong atau warung kecil bisa beroperasi sampai malam rumah makan dan sejenisnya bisa buka hingga pukul 22.00 Wita dengan catatan hanya melayani pesan antar dan tidak makan di tempat.
"Sedangkan untuk kegiatan ibadah kita tetap buka, tetapi hanya bisa diisi maksimal 50 persen dari kapasitas. Begitupun dengan acara pernikahan bisa dilaksanakan dan maksimal dihadiri 30 orang dan kegiatan hajatan lainnya paling banyak 20 persen dari kapasitas dan tidak boleh makan di tempat," jelas Adnan.
Lanjut Adnan, PPKM Mikro ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Gowa sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa. Mengingat saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi terutama di wilayah Jawa dan Bali dan hadirnya varian baru Covid-19.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, hal ini dilakukan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha terkait perpanjangan PPKM Mikro yang akan dilaksanakan pada hari ini Sabtu (10/7/2021).
"Surat edarannya baru kita keluarkan Rabu lalu, mungkin saja masih ada beberapa yang belum menerima. Olehnya itu, kita adakan razia sekaligus sosialisasi kepada masyarakat khususnya papaku usaha," ujar Adnan.
Selama PPKM Mikro yang berlangsung hingga 20 Juli mendatang, Adnan mengatakan akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, seperti sistem belajar mengajar masih dilakukan secara online, pasar beroperasi sampai dengan pukul 17.00 Wita.
Mini market hanya boleh buka sampai pukul 19.00 Wita. Sementara untuk toko kelontong atau warung kecil bisa beroperasi sampai malam rumah makan dan sejenisnya bisa buka hingga pukul 22.00 Wita dengan catatan hanya melayani pesan antar dan tidak makan di tempat.
"Sedangkan untuk kegiatan ibadah kita tetap buka, tetapi hanya bisa diisi maksimal 50 persen dari kapasitas. Begitupun dengan acara pernikahan bisa dilaksanakan dan maksimal dihadiri 30 orang dan kegiatan hajatan lainnya paling banyak 20 persen dari kapasitas dan tidak boleh makan di tempat," jelas Adnan.
Lanjut Adnan, PPKM Mikro ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Gowa sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa. Mengingat saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi terutama di wilayah Jawa dan Bali dan hadirnya varian baru Covid-19.
Lihat Juga :