Jual LPG 3 Kg Diatas HET, Disdagperin Muba Minta Pengecer Disanksi Tegas
Rabu, 27 Mei 2020 - 13:41 WIB
loading...
Disdagperin dipimpin Plt Kadisdagperin Azizah bersama Tim, Senin (26/5/2020) melakukan sidak ke pangkalan-pangkalan penjualan gas.
A
A
A
SEKAYU - Langkanya penjualan gas 3 kilogram di Kabupaten Musi Banyuasin membuat sejumlah warga kebingungan, terlebih saat ini masyarakat sedang dihadapi dengan pandemi Covid-19.
Belum lagi adanya ulah oknum pengecer yang menjual gas 3 kilogram diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) membuat berang Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Muba. Mendapatkan informasi tersebut, Disdagperin yang dipimpin langsung Plt Kadisdagperin Azizah bersama Tim, Senin (26/5/2020) melakukan sidak ke pangkalan-pangkalan penjualan gas.
"Atas kejadian tersebut kami berkoordinasi dengan Tim Satgas Polres Muba untuk melakukan sidak dan mengupayakan tindakan tegas dengan memberikan rekomendasi kepada Agen dan PT Pertamina melalui Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Selatan agar memberikan sanksi tegas kepada agen/pangkalan yang nakal misalnya dengan pencabutan izin atau tidak diberikan perpanjangan izin," tegas Azizah.
Dari hasil pantauan langsung di lapangan juga diperoleh informasi yang sama bahwa pasokan dari pangkalan sangat terbatas dan kurang lancar. "Pada tingkatan pengecer harga terpantau antara Rp25.000 sampai dengan Rp28.000," bebernya.
Lanjutnya, pihaknya juga akan bekerja sama dengan agen resmi untuk memperoleh akses informasi lokasi dan dokumen izin resmi pangkalan gas LPG 3 kg sehingga mempermudah pengawasan. "Kami juga mengimbau kepada pangkalan dan pengecer agar tidak menjual Gas LPG 3 kg di atas HET dan aturan yang berlaku," ungkapnya.
Belum lagi adanya ulah oknum pengecer yang menjual gas 3 kilogram diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) membuat berang Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Muba. Mendapatkan informasi tersebut, Disdagperin yang dipimpin langsung Plt Kadisdagperin Azizah bersama Tim, Senin (26/5/2020) melakukan sidak ke pangkalan-pangkalan penjualan gas.
"Atas kejadian tersebut kami berkoordinasi dengan Tim Satgas Polres Muba untuk melakukan sidak dan mengupayakan tindakan tegas dengan memberikan rekomendasi kepada Agen dan PT Pertamina melalui Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Selatan agar memberikan sanksi tegas kepada agen/pangkalan yang nakal misalnya dengan pencabutan izin atau tidak diberikan perpanjangan izin," tegas Azizah.
Dari hasil pantauan langsung di lapangan juga diperoleh informasi yang sama bahwa pasokan dari pangkalan sangat terbatas dan kurang lancar. "Pada tingkatan pengecer harga terpantau antara Rp25.000 sampai dengan Rp28.000," bebernya.
Lanjutnya, pihaknya juga akan bekerja sama dengan agen resmi untuk memperoleh akses informasi lokasi dan dokumen izin resmi pangkalan gas LPG 3 kg sehingga mempermudah pengawasan. "Kami juga mengimbau kepada pangkalan dan pengecer agar tidak menjual Gas LPG 3 kg di atas HET dan aturan yang berlaku," ungkapnya.