Tanah Diserobot, Pemilik Lahan Minta BPN Pematangsiantar Lindungi Hak Warga Sipil
Jum'at, 09 Juli 2021 - 20:52 WIB
loading...
A
A
A
Melihat hal tersebut, Rinto sempat menanyakan RT setempat untuk memastikan siapa pelaku yang menguasai tanahnya itu.
Ketua RT 002/RW003 Abidin mengatakan, tanah tersebut dikuasai sepihak oleh SB yang merupakan oknum pegawai di BNN Kota Pematangsiantar yang juga berdomisili di dekat lahan itu.
"Saudara SB berjumpa dengan saya dan mengakui bahwa tanah tersebut miliknya, tanpa pernah menunjukkan Surat Hak Milik kepada saya," ujar Abidin.
Merespons itu, Rinto pada 2 Januari 2020 mengajukan pengukuran ulang dan pengembalian batas atas bidang tanah yang dimilikinya tersebut. Selanjutnya Kantor BPN Kota Pematangsiantar berdasarkan Surat Tugas Pengukuran Nomor: 1/St-02.03/I/2020 tertanggal 6 Januari 2020 memerintahkan Adiguna Samosir untuk mengukur ulang tanah itu.
"Pengukuran dan pemetaan kegiatan pengembalian batas ini dilaksanakan pada 6 Maret 2020. Eksekusi tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh Sakiman (batas sebelah barat), Endang (batas sebelah timur), Suyanto (batas sebelah selatan), Abidin dan Hendra Sembiring (Sekretaris Lurah)," kata dia.
Setelah pengukuran ulang tersebut, Rinto menyimpulkan masalah tersebut telah selesai. Sebab, hasil dari pengukuran tersebut disimpulkan bahwa bidang tanah itu memang benar sesuai dengan bidang tanah yang tertera di Sertifikat Hak Milik (SHM) No.6076/Bah Kapul milik Rinto.
"Kemudian wabah pandemi COVID-19 pun melanda, membuat saya tidak bisa sering kembali ke kampung untuk melihat kondisi tanah yang saya miliki," katanya.
Ketua RT 002/RW003 Abidin mengatakan, tanah tersebut dikuasai sepihak oleh SB yang merupakan oknum pegawai di BNN Kota Pematangsiantar yang juga berdomisili di dekat lahan itu.
"Saudara SB berjumpa dengan saya dan mengakui bahwa tanah tersebut miliknya, tanpa pernah menunjukkan Surat Hak Milik kepada saya," ujar Abidin.
Merespons itu, Rinto pada 2 Januari 2020 mengajukan pengukuran ulang dan pengembalian batas atas bidang tanah yang dimilikinya tersebut. Selanjutnya Kantor BPN Kota Pematangsiantar berdasarkan Surat Tugas Pengukuran Nomor: 1/St-02.03/I/2020 tertanggal 6 Januari 2020 memerintahkan Adiguna Samosir untuk mengukur ulang tanah itu.
"Pengukuran dan pemetaan kegiatan pengembalian batas ini dilaksanakan pada 6 Maret 2020. Eksekusi tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh Sakiman (batas sebelah barat), Endang (batas sebelah timur), Suyanto (batas sebelah selatan), Abidin dan Hendra Sembiring (Sekretaris Lurah)," kata dia.
Setelah pengukuran ulang tersebut, Rinto menyimpulkan masalah tersebut telah selesai. Sebab, hasil dari pengukuran tersebut disimpulkan bahwa bidang tanah itu memang benar sesuai dengan bidang tanah yang tertera di Sertifikat Hak Milik (SHM) No.6076/Bah Kapul milik Rinto.
"Kemudian wabah pandemi COVID-19 pun melanda, membuat saya tidak bisa sering kembali ke kampung untuk melihat kondisi tanah yang saya miliki," katanya.
Lihat Juga :