Tanah Diserobot, Pemilik Lahan Minta BPN Pematangsiantar Lindungi Hak Warga Sipil
Jum'at, 09 Juli 2021 - 20:52 WIB
loading...
Warga Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rinto Lumbok Sinaga tidak terima atas penyerobotan lahan miliknya yang telah memiliki sertifikat hak milik. Foto/Ist
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Seorang warga Pematangsiantar , Sumatera Utara, Rinto Lumbok Sinaga tidak terima atas penyerobotan lahan miliknya yang telah memiliki sertifikat hak milik. Penyerobotan tanah tersebut diduga dilakukan oknum Badan Narkotika Nasional (BNN) Pematangsiantar berinisial SB.
Baca juga: Wanita Blitar yang Ditemukan Tewas Telanjang Kerap Marah-marah
Bekas wartawan nasional itu juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar untuk mengambil sikap atas tanah haknya yang diserobot itu.
Baca juga: Usai Ambil Uang Rp20 Juta di Bank Mahasiswi Dibegal 2 Pemuda
Rinto mengaku membeli sebidang tanah seluas 300 meter di Jalan Kerukunan, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Tanah ini dibelinya dari pemilik lama yang masih keluarga dekat, yakni Amangboru Umar Purba. Dia menegaskan, tanah itu dibeli bukan dari pihak yang sebelumnya tidak dikenal sama sekali.
"Setelah mengikuti jalur resmi yang telah ditetapkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar, tepatnya pada 9 Desember 2014 terbitlah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.6076/ Bah Kapul atas tanah kami ini," katanya, Jumat (9/7/2021).
Pria yang berdomisili di Jakarta itu memang jarang melihat tanah tersebut di Pematangsiantar. Namun, pada Desember 2019, dia terkejut tanah tersebut telah digarap orang tanpa seizin pemilik.
Baca juga: Wanita Blitar yang Ditemukan Tewas Telanjang Kerap Marah-marah
Bekas wartawan nasional itu juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar untuk mengambil sikap atas tanah haknya yang diserobot itu.
Baca juga: Usai Ambil Uang Rp20 Juta di Bank Mahasiswi Dibegal 2 Pemuda
Rinto mengaku membeli sebidang tanah seluas 300 meter di Jalan Kerukunan, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Tanah ini dibelinya dari pemilik lama yang masih keluarga dekat, yakni Amangboru Umar Purba. Dia menegaskan, tanah itu dibeli bukan dari pihak yang sebelumnya tidak dikenal sama sekali.
"Setelah mengikuti jalur resmi yang telah ditetapkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar, tepatnya pada 9 Desember 2014 terbitlah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.6076/ Bah Kapul atas tanah kami ini," katanya, Jumat (9/7/2021).
Pria yang berdomisili di Jakarta itu memang jarang melihat tanah tersebut di Pematangsiantar. Namun, pada Desember 2019, dia terkejut tanah tersebut telah digarap orang tanpa seizin pemilik.
Lihat Juga :