Jual Obat Melebihi Harga Eceran, Pelaku Dibekuk Polisi
Jum'at, 09 Juli 2021 - 14:50 WIB
loading...
A
A
A
"Kami masih selidiki lebih lanjut untuk mencari sampai ke atas, termasuk mencari ada tidaknya distributor nakal yang coba bermain," jelasnya. Baca juga: BPOM Izinkan Penggunaan Remdesivir dan Favipiravir untuk Obat Covid-19
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, sejatinya penjualan obat itu harus disertai resep dokter agar tak terjadi hal tak diinginkan lantaran obat tersebut masuk dalam kategori obat keras. Apalagi, obat tersebut juga dijual oleh orang yang tak punya keahlin dibidang obat-obatan dan tak memiliki izin khusus.
"Bayangkan kalau orang beli lewat online yang menjual orang yang tidak punya keahlian, lalu bagaimana cara mengatur dosisnya, lalu bagaimana obat itu bisa efektif buat pasiennya?," katanya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, sejatinya penjualan obat itu harus disertai resep dokter agar tak terjadi hal tak diinginkan lantaran obat tersebut masuk dalam kategori obat keras. Apalagi, obat tersebut juga dijual oleh orang yang tak punya keahlin dibidang obat-obatan dan tak memiliki izin khusus.
"Bayangkan kalau orang beli lewat online yang menjual orang yang tidak punya keahlian, lalu bagaimana cara mengatur dosisnya, lalu bagaimana obat itu bisa efektif buat pasiennya?," katanya.
(mhd)
Lihat Juga :