Jual Obat Melebihi Harga Eceran, Pelaku Dibekuk Polisi

Jum'at, 09 Juli 2021 - 14:50 WIB
loading...
Jual Obat Melebihi Harga...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi menciduk dua pelaku penjualan obat-obatan yang harganya dipatok melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah. Kini, polisi tengah menelusuri lebih jauh tentang kasus tersebut.

"Ditreskrimum baru saja menangkap dua pelaku yang menjual obat keras tanpa izin dan dengan harga melebihi HET, yakni MPP dan M," ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/7/2021). Baca juga: BPOM Temukan 50 Ribu Tautan Iklan Penjual Obat Ilegal Selama Pandemi COVID-19

Menurutnya, MPP merupakan orang yang menjual obat-obatan dengan harga melebihi HET, sedangkan M merupakan orang yang memasarkan obat-obatan tersebut melalui media sosial. Padahal, obat-obatan tersebut seharusnya dijual oleh pihak yang memiliki izin khusus, seperti apoteker dan harus disertai pula dengan resep dokter.

"Jadi, dia ini menjual obat Oseltamivir 75 gram, seharusnya HET sesuai Kemenkes obat itu di jual 1 kotak isi 10 seharga Rp260 ribu atau 10 kotak Rp2,6 juta. Nah ini sampai di masyarakat Rp8,5 juta (10 kotak). Sama seperti Ivermectin yang kami ungkap sebelumnya harganya 4 kali lipat," tuturnya.

Keduanya, kata dia, menjual dengan harga di atas HET lantaran tahu ada 11 jenis obat yang tergolong langka dan banyak dicari masyarakat, seperti Oseltamivir dan Ivermectin sehingga keduanya pun mencari keuntungan tersebut. Kedua pelaku yang telah menari-nari di atas penderitaan orang lain itu kini dijerat UU RI nomor 7 tahun 2014 pasal 107 juncto pasal 29 dan UU RI nomor 8 tentang perlindungan konsumen serta UU RI nomor 19 perubahan dari UU RI nomor 11 tentang ITE dengan ancama hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Rekomendasi
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved