Melanggar PPKM Darurat, Perusahaan Ini Kena Denda Rp 15 Juta
loading...
A
A
A
KARAWANG - Satgas COVID-19 Karawang menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 15 juta kepada perusahaan manufakturing yang melanggar aturan PPKM darurat .
Perusahaan tersebut secara terang-terangan mempekerjakan 4000 karyawannya dalam satu shif sehingga menyebabkan kerumunan . Selain itu struktur satgas COVID-19 di perusahaan tersebut tidak ada.
"Iya kami menemukan fakta terjadi pelanggaran aturan PPKM darurat di perusahaan manufakturing tersebut sehingga kami menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 15 juta. Kami juga meminta mereka untuk memperbaiki kekurangannya seperti membentuk satgas COVID-19 dan fasilitas yang mendukung pencegahan penyebaran COVID-19 di dalam perusahaan," kata Wakil Ketua Satgas COVID-19, Letkol Inf Medi Hario Wibowo, Jumat (9/7/21).
Menurut Medi, yang juga Dandim 0604 Karawang ini, perusahaan Manufactur yang berlokasi di kawasan industri Karawang Industri Mitra (KIM) Karawang melanggar aturan PPKM Darurat yang tercantum dalam Instruksi Mendagri No. 18/2021, Perda Jabar No. 5/2021 dan Surat Edaran Bupati Karawang, yaitu ketentuan industri essential, bag produksi 50%, dan bagian staf / perkantoran 10%. Baca: Jenazah Tukang Pijat KMP Yunicee Ditemukan.
Medi mengatakan sanksi denda ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan tersebut dan perusahaan industri lainnya di Karawang agar patuh dengan aturan PPKM darurat. Sidak dilakukan setiap hari selama pelaksanaan PPKM darurat.
"Kami terus memantau pelaksanaan PPKM darurat di Karawang. Bukan hanya diwilayah perkotaan namun sampai kesejumlah kecamatan yang rawan pelanggaran PPKM darurat," pungkasnya. Baca Juga: Tiga Hari Operasi Yustisi di Majalengka, Terkumpul Denda Rp68 Juta.
Perusahaan tersebut secara terang-terangan mempekerjakan 4000 karyawannya dalam satu shif sehingga menyebabkan kerumunan . Selain itu struktur satgas COVID-19 di perusahaan tersebut tidak ada.
"Iya kami menemukan fakta terjadi pelanggaran aturan PPKM darurat di perusahaan manufakturing tersebut sehingga kami menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 15 juta. Kami juga meminta mereka untuk memperbaiki kekurangannya seperti membentuk satgas COVID-19 dan fasilitas yang mendukung pencegahan penyebaran COVID-19 di dalam perusahaan," kata Wakil Ketua Satgas COVID-19, Letkol Inf Medi Hario Wibowo, Jumat (9/7/21).
Menurut Medi, yang juga Dandim 0604 Karawang ini, perusahaan Manufactur yang berlokasi di kawasan industri Karawang Industri Mitra (KIM) Karawang melanggar aturan PPKM Darurat yang tercantum dalam Instruksi Mendagri No. 18/2021, Perda Jabar No. 5/2021 dan Surat Edaran Bupati Karawang, yaitu ketentuan industri essential, bag produksi 50%, dan bagian staf / perkantoran 10%. Baca: Jenazah Tukang Pijat KMP Yunicee Ditemukan.
Medi mengatakan sanksi denda ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan tersebut dan perusahaan industri lainnya di Karawang agar patuh dengan aturan PPKM darurat. Sidak dilakukan setiap hari selama pelaksanaan PPKM darurat.
"Kami terus memantau pelaksanaan PPKM darurat di Karawang. Bukan hanya diwilayah perkotaan namun sampai kesejumlah kecamatan yang rawan pelanggaran PPKM darurat," pungkasnya. Baca Juga: Tiga Hari Operasi Yustisi di Majalengka, Terkumpul Denda Rp68 Juta.
(nag)