Melanggar PPKM Darurat, Perusahaan Ini Kena Denda Rp 15 Juta

Jum'at, 09 Juli 2021 - 13:20 WIB
loading...
Melanggar PPKM Darurat,...
Satgas COVID -19 Karawang saat sidak kesejumlah perusahaan. SINDOnews/Nila
A A A
KARAWANG - Satgas COVID-19 Karawang menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 15 juta kepada perusahaan manufakturing yang melanggar aturan PPKM darurat .

Perusahaan tersebut secara terang-terangan mempekerjakan 4000 karyawannya dalam satu shif sehingga menyebabkan kerumunan . Selain itu struktur satgas COVID-19 di perusahaan tersebut tidak ada.

"Iya kami menemukan fakta terjadi pelanggaran aturan PPKM darurat di perusahaan manufakturing tersebut sehingga kami menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 15 juta. Kami juga meminta mereka untuk memperbaiki kekurangannya seperti membentuk satgas COVID-19 dan fasilitas yang mendukung pencegahan penyebaran COVID-19 di dalam perusahaan," kata Wakil Ketua Satgas COVID-19, Letkol Inf Medi Hario Wibowo, Jumat (9/7/21).

Menurut Medi, yang juga Dandim 0604 Karawang ini, perusahaan Manufactur yang berlokasi di kawasan industri Karawang Industri Mitra (KIM) Karawang melanggar aturan PPKM Darurat yang tercantum dalam Instruksi Mendagri No. 18/2021, Perda Jabar No. 5/2021 dan Surat Edaran Bupati Karawang, yaitu ketentuan industri essential, bag produksi 50%, dan bagian staf / perkantoran 10%. Baca: Jenazah Tukang Pijat KMP Yunicee Ditemukan.

Medi mengatakan sanksi denda ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan tersebut dan perusahaan industri lainnya di Karawang agar patuh dengan aturan PPKM darurat. Sidak dilakukan setiap hari selama pelaksanaan PPKM darurat.

"Kami terus memantau pelaksanaan PPKM darurat di Karawang. Bukan hanya diwilayah perkotaan namun sampai kesejumlah kecamatan yang rawan pelanggaran PPKM darurat," pungkasnya. Baca Juga: Tiga Hari Operasi Yustisi di Majalengka, Terkumpul Denda Rp68 Juta.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Pengembangan Usaha Kreatif,...
Pengembangan Usaha Kreatif, Mahasiswa UMB Raih Juara Nasional UNEX 2026 di Karawang
Semangat Berbagi Iduladha:...
Semangat Berbagi Iduladha: Belasan Hewan Kurban Disalurkan untuk Warga Karawang hingga Jakarta
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Ketum Gerakan Dapur...
Ketum Gerakan Dapur Indonesia Cek Kesiapan Operasional SPPG Karawang
Menikmati Akhir Pekan...
Menikmati Akhir Pekan Romantis di Karawang, dari Ofuro Hingga Kuliner Khas Jepang
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Kisah Karin Manuela...
Kisah Karin Manuela di Audisi Miss Indonesia 2026, Bangkit Setelah Gagal Tahun Lalu
Rekomendasi
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved