ASN Gowa Harus Lampirkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Jika Ingin Naik Pangkat

Kamis, 08 Juli 2021 - 16:34 WIB
loading...
ASN Gowa Harus Lampirkan...
Seorang ASN menerima suntikan vaksin Covid-19. Foto: SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
GOWA - Sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi syarat kenaikan pangkat bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gowa. Aturan baru tersebut termuat dalam Surat Edaran Bupati Adnan Purichta Ichsan Nomor 800/924/BKPSDM /21.

Point pertama huruf a pada Surat Edaran tersebut, ditulis bahwa salah satu jenis layanan yang mensyaratkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah layanan pengusulan kenaikan pangkat PNS.

Baca Juga: Pemkab Gowa
"Oleh karena itu untuk mencegahdan meminimalisasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa maka disampaikan kepada seluruh pegawai negeri sipil agar menyertakan sertifikat vaksin Covid-19," ungkapnya, Kamis (8/7).

Selain itu, kebijakan ini juga diambil untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 .

Apalagi kata dia, berdasarkan penyampaian Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan bahwa Kabupaten Gowa masuk kabupaten terendah dalam pelaksanaan vaksinasi.

di seluruh kecamatan. Selain itu dirinya meminta ASN untuk mengajak masyarakat lainnya ikut sukseskan vaksinasi.

"Sebagai ASN mari jadi contoh dan inspirator bagi masyarakat lain, ajak masyarakat ikut vaksin. Sementara bagi ASN yang tidak bersyarat melakukan vaksin bisa Surat Keterangan dari Dokter Ahli sebagai pengganti sertifikat vaksin," harapnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2635 seconds (0.1#10.140)