24 Pegawai Terpapar Covid-19, Balaikota Makassar Lockdown
Kamis, 08 Juli 2021 - 14:04 WIB
loading...
A
A
A
Sementara kegiatan pemerintahan yang bersifat esensial seperti pelayanan dasar, kesehatan, bahan pangan utilitas publik, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, logistik, kontruksi, dan industry, dalam pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25 % Work Form Office (WFO).
Baca Juga: Aktivitas Usaha di Makassar Dibatasi, UPTD Losari Minta Keringanan
"Esensial tetap jalan yang di-lockdown ini Balaikota . Kita masih punya kantor bersama. Ini ruang bukan seluruh, tapi balaikota yang kita lockdown. Jadi masih ada pelayanan, termasuk kantor bersama di Maccini dan kantor bersama di Teduh Bersinar," ujarnya.
Sementara SKPD yang melaksanakan fungsi dan tanggung jawab dalam Pencegahan dan Penanganan COVID-19 atau yang terlibat dalam Satgas Makassar Recover tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Aktivitas Usaha di Makassar Dibatasi, UPTD Losari Minta Keringanan
"Esensial tetap jalan yang di-lockdown ini Balaikota . Kita masih punya kantor bersama. Ini ruang bukan seluruh, tapi balaikota yang kita lockdown. Jadi masih ada pelayanan, termasuk kantor bersama di Maccini dan kantor bersama di Teduh Bersinar," ujarnya.
Sementara SKPD yang melaksanakan fungsi dan tanggung jawab dalam Pencegahan dan Penanganan COVID-19 atau yang terlibat dalam Satgas Makassar Recover tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut dengan protokol kesehatan yang ketat.
(agn)
Lihat Juga :