Lakukan Penyamaran, Polresta Manado Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 08 Juli 2021 - 10:30 WIB
loading...
Lakukan Penyamaran, Polresta Manado Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Tim Satresnarkoba Polresta Manado berhasil mengungkap transaksi narkotika golongan satu jenis sabu dengan melakukan undercover di sekitar TKP di salah satu hotel di Kota Manado. Foto SINDOnews
A A A
MANADO - Tim Satresnarkoba Polresta Manado berhasil mengungkap transaksi narkotika golongan satu jenis sabu dengan melakukan undercover di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu hotel di Kota Manado pada Selasa (6/7/2021) sekira pukul 16.00 Wita.

Penyamaran tersebut menurut Kasatresnarkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso dilakukan karena tim mendapat informasi bahwa di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Malalayang Kecamatan Malalayang, akan terjadi transaksi narkotika golongan satu jenis sabu.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut tim pun langsung bergerak ke TKP yang dimaksud dan melaksanakan undercover dan mengendap di seputaran TKP," kata Kasatresnarkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso, Kamis (8/7/2021).

Kemudian pada pukul 22.50 Wita, seorang pria yang menngendarai motor tiba di TKP dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Ciri-ciri pria tersebut sesuai dengan informasi yang didapat. Baca juga: 2 Pengedar Diringkus Satreskroba Polres Kendari, 65 Paket Sabu Disembunyikan di Lemari

"Tim yang menyamar kemudian langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pria berinisia PT (39) itu. Dari penggeladahan badan yang disaksikan oleh saksi setempat, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan disimpan dalam bungkusan rokok," ujar AKP Sugeng Wahyudi Santoso.

Selain itu juga, tim berhasil mengamankan barang bukti satu buah bong, satu buah pirex kaca, satu paket bekas sabu, satu buah sendok pipet, satu buah pipet dan satu buah tas kantongan hitam kecil yang digunakan untuk menyimpan alat hisap sabu.

Pelaku sendiri mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang akan dia gunakan yang dibeli dari seorang pria berinisial OA seharga Rp1.200.000 dengan cara mentransfer via m-banking, kemudian dia mendapatkan alamat di mana lokasi sabu yang akan diambil.

"Tersangka bersama barang bukti saat ini telah dititipkan di RTP Mapolresta Manado guna proses lebih lanjut," tutur mantan Kasatreskrim Polres Minahasa itu.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1190 seconds (0.1#10.140)