Resmi Diundur, Pelaksanaan PTM Disesuaikan dengan Kebijakan PPKM

Kamis, 08 Juli 2021 - 07:53 WIB
loading...
Resmi Diundur, Pelaksanaan...
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar memutuskan untuk mengundur pembelajaran tatap muka (PTM). Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar memutuskan untuk mengundur pembelajaran tatap muka (PTM) khusus jenjang SD-SMP yang rencananya dimulai Juli pada tahun ajaran baru 2021/2021.

Keputusan ini menyesuaikan dengan adanya penerapan masa perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Aktivitas Masyarakat ( PPKM ). Kebijakan PPKM tersebut diatur melalui Surat edaran nomor 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 yang ditandatangani Wali Kota Makassar.

Masa perpanjangan PPKM di masa Covid-19 itu diperpanjang sejak 6-20 Juli 2021. Dalam edaran itu, salah satu poin menyebutkan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar untuk seluruh tingkatan dilakukan secara daring.

Plt Kepala Disdik Kota Makassar, Nielma Palamba membenarkan pengunduran PTM tersebut, menyesuaikan PPKM. Dengan demikian, PTM yang rencananya dimulai 12 Juli, terpaksa diundur sampai batas waktu PPKM.



Apalagi dia menyebut, Kota Makassar saat ini masih menyandang status zona oranye atau risiko sedang penularan Covid-19.

"Sudah jelas sekolah (terdampak aturan PPKM). Apalagi kita zona oranye. Jadi dimaknai saja di surat (edaran) itu. Rumah ibadah saja tidak boleh, apalagi sekolah. Jadi (diundur) sampai tanggal 20 (Juli)," sebut Nielma.

Dia mengaku, pihaknya telah meminta tiap sekolah SD-SMP tidak memulai PTM. Berdasarkan aturan yang tertuang dalam PPKM. "Sudah diumumkan tidak boleh dulu (dimulai PTM). Kita sudah menyurat juga ke sekolah-sekolah," jelasnya.

Sementara, Pengurus Dewan Pendidikan Kota Makassar, Aminuddin Tarawe berharap masyarakat bisa bersabar dengan kondisi saat ini. PTM dianggap rawan dilaksanakan di tengah bertumbuhnya kasus Covid-19 di Makassar.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3062 seconds (0.1#10.140)