Pemprov Riau Digugat Terkait Pencemaran Limbah Minyak Berbahaya
Rabu, 07 Juli 2021 - 23:48 WIB
loading...
A
A
A
“Untuk meminta negara melalui pengadilan untuk memberikan keadilan kepada warga.Karena sudah ada kerugian yang sudah terjadi seperti, percemaran lahan warga yang sudah tumbuh akibat limbah dan kerugian potensual dampak penyakit," ungkap Hengki.
Baca juga: Jombang Gempar, Puluhan Jenazah Telantar di RS, Antri untuk Ditangani
Ketua Tim Hukum LPPHI, Josua Hutauruk menerangkan, gugatan yang diajukan berdasarkan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing tergugat yang telah merugikan masyarakat.
Gugatannya beberapa kewajiban yang tidak dijalankan oleh masing-masing para tergugat tersebut. Padahal Undang Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta turunan-turunannya, Undang Undang Kehutanan beserta turunannya, serta Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah beserta turunannya, dengan tegas mewajibkan hal itu bahkan memberi kewenangan yang luas pada para instasi pemerintah yang terkait untuk melaksanakan kewajibannya itu.
“Harapan kita bersama agar menghukum para tergugat untuk melaksanakan aturan yang ada guna memulihkan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun akibat operasi PT CPI. Haruas ada audit lingkungan hidup Blok Rokan tahun 2020," ungkap Josua.
Baca juga: Gempa Berkekuatan 5 Magnitudo Guncang Sumba Tengah, Getarannya Terasa Lama
Baca juga: Jombang Gempar, Puluhan Jenazah Telantar di RS, Antri untuk Ditangani
Ketua Tim Hukum LPPHI, Josua Hutauruk menerangkan, gugatan yang diajukan berdasarkan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing tergugat yang telah merugikan masyarakat.
Gugatannya beberapa kewajiban yang tidak dijalankan oleh masing-masing para tergugat tersebut. Padahal Undang Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta turunan-turunannya, Undang Undang Kehutanan beserta turunannya, serta Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah beserta turunannya, dengan tegas mewajibkan hal itu bahkan memberi kewenangan yang luas pada para instasi pemerintah yang terkait untuk melaksanakan kewajibannya itu.
“Harapan kita bersama agar menghukum para tergugat untuk melaksanakan aturan yang ada guna memulihkan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun akibat operasi PT CPI. Haruas ada audit lingkungan hidup Blok Rokan tahun 2020," ungkap Josua.
Baca juga: Gempa Berkekuatan 5 Magnitudo Guncang Sumba Tengah, Getarannya Terasa Lama
Lihat Juga :