PPKM Darurat, Ridwan Kamil Minta Perusahaan dan Industri Patuhi Aturan

Rabu, 07 Juli 2021 - 20:14 WIB
loading...
A A A
"Saya kemarin sudah rapatkan, kesimpulannya kepala daerah kota/kabupaten harus mengirimkan surat edaran apa itu definisi esensial dan kritikal. Jadi, semua itu berkilah, di situ semua mengaku esensial padahal tidak," tuturnya.

Selain itu, Kang Emil pun meminta perusahaan dan industri memiliki Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 yang bertugas melaporkan karyawan yang terpapar COVID-19 kepada Satgas COVID-19 tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

"Karena berdasarkan laporan yang diterima dari Bupati Karawang dan Bekasi, mereka tidak mempunyai satgas dan tidak mengurus pekerjanya yang terdampak COVID-19. Oleh karena itu, saya menekankan bahwa wajib untuk industri mempunyai satgas di level masing-masing khususnya di pabriknya," tegasnya.

Kang Emil menekankan agar semua pihak turut berkontribusi menyukseskan PPKM Darurat dalam menekan kasus COVID-19, salah satunya dengan menaati aturan PPKM Darurat, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Harapan saya, jangan sampai PPKM Darurat itu diperpanjang karena kita tidak ikut berpartisipasi," katanya.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2051 seconds (0.1#10.140)