PPKM Darurat, Ridwan Kamil Minta Perusahaan dan Industri Patuhi Aturan

Rabu, 07 Juli 2021 - 20:14 WIB
loading...
PPKM Darurat, Ridwan...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat video conference Rakor Perubahan Pengaturan WFO/WFO dalam Sektor Esensial dan Kritikal bersama Menko Kemaritiman dan Investasi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (7/7/2021). Foto/Humas Jabar
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil meminta perusahaan dan industri mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat , khususnya izin operasional maupun kapasitas penerapan work from office (WFO).

Baca juga: Tanpa Kerumunan, Ridwan Kamil Puji Gebyar Vaksinasi Itenas Bandung

Dia menegaskan, perusahaan maupun industri yang dapat beroperasi selama PPKM Darurat harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kawasan Industri (IOMKI). Kapasitas WFO pun harus disesuaikan dengan sektor dan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Palembang Geger, Wanita Cantik Nekat Jalan Kaki Sambil Tanggalkan Pakaian

"Karena berdasarkan laporan yang datang dari lapangan, terjadi dinamika. Semua mengaku punya IOMKI," ujar Ridwan Kamil dalam Video Conference Rakor Perubahan Pengaturan WFO/WFO dalam Sektor Esensial dan Kritikal bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (7/7/2021).

Menurut Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, saat ini, pemerintah pusat tengah merumuskan peraturan terbaru mengenai usulan peraturan bagi sektor esensial dan kritikal agar dipahami pemilik usaha, khususnya pabrik-pabrik yang ada di Jabar.



Kang Emil pun menginstruksikan petugas yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek apakah perusahaan maupun industri memiliki IOMKI atau tidak. Pengecekan dilakukan untuk memastikan perusahaan maupun industri yang beroperasi mengikuti aturan PPKM Darurat.

"Kami meminta ditunjukkan elektronik IOMKI-nya seperti apa, lalu 50 persen pabrik WFO dan sisanya di rumah. Kami tetap akan melaksanakan sidak dan mengizinkan bagi perusahaan yang sudah mempunyai IOMKI dengan kapasitas 50 persen," jelasnya.

Pihaknya sudah meminta kepala daerah di Jabar untuk menerbitkan surat edaran terkait definisi sektor esensial dan kritikal agar perusahaan maupun industri memahami peraturan PPKM Darurat dalam menjalankan kegiatan usahanya.

"Saya kemarin sudah rapatkan, kesimpulannya kepala daerah kota/kabupaten harus mengirimkan surat edaran apa itu definisi esensial dan kritikal. Jadi, semua itu berkilah, di situ semua mengaku esensial padahal tidak," tuturnya.

Selain itu, Kang Emil pun meminta perusahaan dan industri memiliki Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 yang bertugas melaporkan karyawan yang terpapar COVID-19 kepada Satgas COVID-19 tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

"Karena berdasarkan laporan yang diterima dari Bupati Karawang dan Bekasi, mereka tidak mempunyai satgas dan tidak mengurus pekerjanya yang terdampak COVID-19. Oleh karena itu, saya menekankan bahwa wajib untuk industri mempunyai satgas di level masing-masing khususnya di pabriknya," tegasnya.

Kang Emil menekankan agar semua pihak turut berkontribusi menyukseskan PPKM Darurat dalam menekan kasus COVID-19, salah satunya dengan menaati aturan PPKM Darurat, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Harapan saya, jangan sampai PPKM Darurat itu diperpanjang karena kita tidak ikut berpartisipasi," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Bontang Lestari dan...
Bontang Lestari dan KIE Siap Jadi Magnet Baru Kaltim
Kaltim Tawarkan Industri...
Kaltim Tawarkan Industri Fatty Amine Rp1,88 Triliun di Bontang
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
Prabowo Dijadwalkan...
Prabowo Dijadwalkan Resmikan Pabrik Mobil Listrik di Magelang Besok
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas BBM dengan Pengelolaan Impurities di Kilang
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Fans Jepang Punguti...
Fans Jepang Punguti Sampah Usai Jepang Imbangi Belanda 2-2
Berita Terkini
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Infografis
7 Aturan Usaha Pariwisata...
7 Aturan Usaha Pariwisata dan Hiburan di Jakarta saat Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved