PPKM Darurat, Ridwan Kamil Minta Perusahaan dan Industri Patuhi Aturan

Rabu, 07 Juli 2021 - 20:14 WIB
loading...
PPKM Darurat, Ridwan Kamil Minta Perusahaan dan Industri Patuhi Aturan
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat video conference Rakor Perubahan Pengaturan WFO/WFO dalam Sektor Esensial dan Kritikal bersama Menko Kemaritiman dan Investasi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (7/7/2021). Foto/Humas Jabar
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil meminta perusahaan dan industri mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat , khususnya izin operasional maupun kapasitas penerapan work from office (WFO).

Baca juga: Tanpa Kerumunan, Ridwan Kamil Puji Gebyar Vaksinasi Itenas Bandung

Dia menegaskan, perusahaan maupun industri yang dapat beroperasi selama PPKM Darurat harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kawasan Industri (IOMKI). Kapasitas WFO pun harus disesuaikan dengan sektor dan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Palembang Geger, Wanita Cantik Nekat Jalan Kaki Sambil Tanggalkan Pakaian

"Karena berdasarkan laporan yang datang dari lapangan, terjadi dinamika. Semua mengaku punya IOMKI," ujar Ridwan Kamil dalam Video Conference Rakor Perubahan Pengaturan WFO/WFO dalam Sektor Esensial dan Kritikal bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (7/7/2021).

Menurut Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, saat ini, pemerintah pusat tengah merumuskan peraturan terbaru mengenai usulan peraturan bagi sektor esensial dan kritikal agar dipahami pemilik usaha, khususnya pabrik-pabrik yang ada di Jabar.



Kang Emil pun menginstruksikan petugas yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek apakah perusahaan maupun industri memiliki IOMKI atau tidak. Pengecekan dilakukan untuk memastikan perusahaan maupun industri yang beroperasi mengikuti aturan PPKM Darurat.

"Kami meminta ditunjukkan elektronik IOMKI-nya seperti apa, lalu 50 persen pabrik WFO dan sisanya di rumah. Kami tetap akan melaksanakan sidak dan mengizinkan bagi perusahaan yang sudah mempunyai IOMKI dengan kapasitas 50 persen," jelasnya.

Pihaknya sudah meminta kepala daerah di Jabar untuk menerbitkan surat edaran terkait definisi sektor esensial dan kritikal agar perusahaan maupun industri memahami peraturan PPKM Darurat dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1022 seconds (0.1#10.140)