Advokat Tidak Mungkin Hanya WFH, AAI Jakpus Surati Gubernur Anies
Rabu, 07 Juli 2021 - 18:13 WIB
loading...
A
A
A
Andreas Nahot Silitonga menyebut, advokat yang merupakan profesi penegak hukum seharusnya termasuk dalam sektor kritikal atau setidak-tidaknya masuk ke dalam sektor esensial.
"Hal ini karena wilayah kerja seorang advokat tidak dapat dibatasi hanya di rumah saja, karena advokat adalah profesi yang bebas dan dan mandiri memiliki wilayah kerja yang meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia sesuai Pasal 5 undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat," jelas Andreas Nahot Silitonga, di Jakarta, Rabu (7/7/2021)
Andreas Nahot Silitonga menilai, sesuai dengan UU Advokat maka sudah seharusnya STRP tidak diterapkan terhadap advokat. Sebab penerapan STRP bisa saja dapat menghalangi advokat dalam menjalankan profesinya untuk memberikan bantuan hukum.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami meminta kepada Anies Baswedan, Gugus Tugas hingga Presiden Jokowi, untuk menyatakan bahwa advokat termasuk dalam sektor kritikal atau setidak-tidaknya dalam sektor esensial."
"Kemudian, kami juga meminta agar mengecualikan advokat kewajiban STRP dalam melakukan perjalanan agar advokat dapat menjalankan tugasnya dalam menegakkan keadilan," tandas Andreas.
"Hal ini karena wilayah kerja seorang advokat tidak dapat dibatasi hanya di rumah saja, karena advokat adalah profesi yang bebas dan dan mandiri memiliki wilayah kerja yang meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia sesuai Pasal 5 undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat," jelas Andreas Nahot Silitonga, di Jakarta, Rabu (7/7/2021)
Andreas Nahot Silitonga menilai, sesuai dengan UU Advokat maka sudah seharusnya STRP tidak diterapkan terhadap advokat. Sebab penerapan STRP bisa saja dapat menghalangi advokat dalam menjalankan profesinya untuk memberikan bantuan hukum.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami meminta kepada Anies Baswedan, Gugus Tugas hingga Presiden Jokowi, untuk menyatakan bahwa advokat termasuk dalam sektor kritikal atau setidak-tidaknya dalam sektor esensial."
"Kemudian, kami juga meminta agar mengecualikan advokat kewajiban STRP dalam melakukan perjalanan agar advokat dapat menjalankan tugasnya dalam menegakkan keadilan," tandas Andreas.
(thm)
Lihat Juga :