Advokat Tidak Mungkin Hanya WFH, AAI Jakpus Surati Gubernur Anies
Rabu, 07 Juli 2021 - 18:13 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (DPC AAI) Jakarta Pusat mengirimkan surat kepada Gubernur Anies Baswedan, Gugus Tugas Covid-19, hingga Presiden Joko Widodo, untuk menjelaskan beberapa hal menyangkut profesi advokat di saat diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ketua DPC AAI ]akarta Pusat, Andreas Nahot Silitonga, menyoroti beberapa aturan yang ditetapkan dalam penerapan kebijakan PPKM Darurat tersebut. Terutama kewajiban bagi pekerja non esensial untuk bekerja dari rumah.
Sedangkan sektor esensial dapat bekerja dari kantor 50 persen (work from office), dan sektor kritikal 100 persen bekerja dari kantor (workfrom office) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: PPKM Darurat, Polri Tambah 651 Titik Pos Penyekatan
Di sisi lain, Pemerintah provinsi DKI Jakarta juga menetapkan Surat Tanda Masuk Registrasi Pekerja (STRP) bagi warga yang akan melakukan perjalanan masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta, dengan mengajukan permohonan ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
Dalam suratnya, DPC AAI Jakarta Pusat menyebutkan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan berada di bawahnya pada wilayah Jawa dan Bali. Namun masih berjalannya agenda persidangan, termasuk pada perkara Arbitrase dan Pra Peradilan serta adanya proses upaya hukum yang berada di luar wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Pemerintah Perbarui Aturan Kerja di Kantor untuk Sektor Esensial dan Kritikal
Ketua DPC AAI ]akarta Pusat, Andreas Nahot Silitonga, menyoroti beberapa aturan yang ditetapkan dalam penerapan kebijakan PPKM Darurat tersebut. Terutama kewajiban bagi pekerja non esensial untuk bekerja dari rumah.
Sedangkan sektor esensial dapat bekerja dari kantor 50 persen (work from office), dan sektor kritikal 100 persen bekerja dari kantor (workfrom office) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: PPKM Darurat, Polri Tambah 651 Titik Pos Penyekatan
Di sisi lain, Pemerintah provinsi DKI Jakarta juga menetapkan Surat Tanda Masuk Registrasi Pekerja (STRP) bagi warga yang akan melakukan perjalanan masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta, dengan mengajukan permohonan ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
Dalam suratnya, DPC AAI Jakarta Pusat menyebutkan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan berada di bawahnya pada wilayah Jawa dan Bali. Namun masih berjalannya agenda persidangan, termasuk pada perkara Arbitrase dan Pra Peradilan serta adanya proses upaya hukum yang berada di luar wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Pemerintah Perbarui Aturan Kerja di Kantor untuk Sektor Esensial dan Kritikal
Lihat Juga :