Advokat Tidak Mungkin Hanya WFH, AAI Jakpus Surati Gubernur Anies

Rabu, 07 Juli 2021 - 18:13 WIB
loading...
Advokat Tidak Mungkin...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (DPC AAI) Jakarta Pusat mengirimkan surat kepada Gubernur Anies Baswedan, Gugus Tugas Covid-19, hingga Presiden Joko Widodo, untuk menjelaskan beberapa hal menyangkut profesi advokat di saat diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ketua DPC AAI ]akarta Pusat, Andreas Nahot Silitonga, menyoroti beberapa aturan yang ditetapkan dalam penerapan kebijakan PPKM Darurat tersebut. Terutama kewajiban bagi pekerja non esensial untuk bekerja dari rumah.

Sedangkan sektor esensial dapat bekerja dari kantor 50 persen (work from office), dan sektor kritikal 100 persen bekerja dari kantor (workfrom office) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: PPKM Darurat, Polri Tambah 651 Titik Pos Penyekatan

Di sisi lain, Pemerintah provinsi DKI Jakarta juga menetapkan Surat Tanda Masuk Registrasi Pekerja (STRP) bagi warga yang akan melakukan perjalanan masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta, dengan mengajukan permohonan ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.

Dalam suratnya, DPC AAI Jakarta Pusat menyebutkan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan berada di bawahnya pada wilayah Jawa dan Bali. Namun masih berjalannya agenda persidangan, termasuk pada perkara Arbitrase dan Pra Peradilan serta adanya proses upaya hukum yang berada di luar wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Pemerintah Perbarui Aturan Kerja di Kantor untuk Sektor Esensial dan Kritikal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Erin Wartia Ungkap Alasan...
Erin Wartia Ungkap Alasan Ganti Sunan Kalijaga, Kecewa Kasusnya Dialihkan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Ini Respons Pengacara Jokowi
Rekomendasi
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Berita Terkini
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved