Aktivitas Usaha di Makassar Dibatasi, UPTD Losari Minta Keringanan
Rabu, 07 Juli 2021 - 13:34 WIB
loading...
Suasana di Anjungan Losari, Kota Makassar beberapa waktu lalu. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran (SE) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Dengan SE ini, jam operasional aktivitas usaha hanya bisa dilakukan hingga pukul 17.00 Wita.
Keputusan ini lalu direspons sejumlah pihak, salah satunya Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Losari, Akbar. Ia menyampaikan, kebijakan ini memberi dampak signifikan ke omzet pedagang pisang epe di Losari.
Baca juga:Aktivitas Usaha di Makassar Dibatasi Hingga Pukul 17.00 WITA
Akbar bilang, aktivitas para pedagang di tempatnya baru dimulai pada pukul 17.00. Sebab, pengunjung biasanya baru ramai menjelang malam.
"Kalau saya, jika harus diterapkan seperti ini jauh lebih baik Losari ditutup saja secara total, seperti waktu PSBB beberapa bulan lalu. Karena tidak efektif aktivitas di sana kalau sampai jam 5," ujarnya.
![Aktivitas Usaha di Makassar Dibatasi, UPTD Losari Minta Keringanan]()
Akbar mengharapkan ada keringanan khusus yang dari Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan "Danny" Pomanto terhadap para pedagang.
Keputusan ini lalu direspons sejumlah pihak, salah satunya Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Losari, Akbar. Ia menyampaikan, kebijakan ini memberi dampak signifikan ke omzet pedagang pisang epe di Losari.
Baca juga:Aktivitas Usaha di Makassar Dibatasi Hingga Pukul 17.00 WITA
Akbar bilang, aktivitas para pedagang di tempatnya baru dimulai pada pukul 17.00. Sebab, pengunjung biasanya baru ramai menjelang malam.
"Kalau saya, jika harus diterapkan seperti ini jauh lebih baik Losari ditutup saja secara total, seperti waktu PSBB beberapa bulan lalu. Karena tidak efektif aktivitas di sana kalau sampai jam 5," ujarnya.

Akbar mengharapkan ada keringanan khusus yang dari Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan "Danny" Pomanto terhadap para pedagang.
Lihat Juga :