47 Orang Terdeteksi Positif COVID-19 di Bandara Sam Ratulangi

Rabu, 07 Juli 2021 - 06:33 WIB
loading...
47 Orang Terdeteksi Positif COVID-19 di Bandara Sam Ratulangi
Sebanyak 47 dari 50 orang terkonfirmasi positif COVID-19 setelah dilakukan test PCR. 50 orang tersebut sebelumnya hasil rapid test antigennya positif ketika tiba di bandara. Foto SINDOnews
A A A
MANADO - Sebanyak 47 dari 50 orang terkonfirmasi positif COVID-19 setelah dilakukan test PCR . 50 orang tersebut sebelumnya hasil rapid test antigennya positif ketika tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

Walikota Manado Andrei Angouw saat meninjau pelaksanaan rapid test antigen di area kedatangan terminal Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado mengatakan bahwa menurut laporan, sampai dengan hari ini terdapat 50 orang yang hasil rapid test antigennya positif, dimana 47 orang terkonfirmasi positif setelah dilakukan test PCR.

"Dua orang di antaranya masih menunggu hasil test PCR, sementara 1 orang sudah terkonfirmasi negatif. Semuanya sementara menjalani karantina di Bapelkes,” kata Walikota Manado, Andrei Angouw, Selasa (6/7/2021).

Untuk itu Andrei menyampaikan bahwa seluruh Forkopimda akan turut serta membantu pelaksanaan Pemantauan tentang Pelaksanaan PPKM COVID-19 di Bandara Internasional Samratulangi Manado, begitu juga dengan TNI POLRI yang bertugas.

Andrei juga menghimbau kepada masyarakat agar kalau bisa tidak keluar rumah jika tidak terlalu penting, jika merasa tidak enak badan atau merasa ada kontak erat dengan penderita COVID-19 segera lakukan isolasi mandiri dan melakukan test antigen atau PCR, supaya tidak menularkan kepada orang lain, untuk kebaikan bersama.

"Juga bagi masyarakat masyarakat yang belum di vaksin untuk segera melakukan vaksinasi dan menghindari kerumunan," kata Andrei. Baca juga: Tes Acak Antigen Calon Pengguna KRL Commuter Line, 32 Orang Reaktif

Sementara itu, General Manager Angkasa Pura I Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado Minggus E.T Gandeguai menyatakan siap untuk mendukung setiap kebijakan Pemerintah terkait ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju penyebaran COVID-19 yang belakangan ini meningkat cukup tajam.

“Kami mohon kerja sama dan dukungan dari seluruh pengguna jasa Bandara Sam Ratulangi Manado untuk secara kooperatif menjalankan kebijakan yang telah diatur oleh pemerintah sebagai bentuk upaya menekan laju penularan COVID-19," kata Minggus.

Lebih lanjut Minggus menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini diharapkan dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan dengan teliti, serta tiba di bandara sekira tiga jam sebelum waktu keberangkatan demi kelancaran proses keberangkatan dan menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan.

Sebagaimana diletahui, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara No. 440/21.4093/Sekr-Dinkes tahun 2021, dimana dalam poin kedua disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado wajib rapid test antigen saat kedatangan.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6265 seconds (0.1#10.140)