47 Orang Terdeteksi Positif COVID-19 di Bandara Sam Ratulangi
Rabu, 07 Juli 2021 - 06:33 WIB
loading...
A
A
A
"Juga bagi masyarakat masyarakat yang belum di vaksin untuk segera melakukan vaksinasi dan menghindari kerumunan," kata Andrei. Baca juga: Tes Acak Antigen Calon Pengguna KRL Commuter Line, 32 Orang Reaktif
Sementara itu, General Manager Angkasa Pura I Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado Minggus E.T Gandeguai menyatakan siap untuk mendukung setiap kebijakan Pemerintah terkait ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju penyebaran COVID-19 yang belakangan ini meningkat cukup tajam.
“Kami mohon kerja sama dan dukungan dari seluruh pengguna jasa Bandara Sam Ratulangi Manado untuk secara kooperatif menjalankan kebijakan yang telah diatur oleh pemerintah sebagai bentuk upaya menekan laju penularan COVID-19," kata Minggus.
Lebih lanjut Minggus menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini diharapkan dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan dengan teliti, serta tiba di bandara sekira tiga jam sebelum waktu keberangkatan demi kelancaran proses keberangkatan dan menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan.
Sebagaimana diletahui, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara No. 440/21.4093/Sekr-Dinkes tahun 2021, dimana dalam poin kedua disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado wajib rapid test antigen saat kedatangan.
Sementara itu, General Manager Angkasa Pura I Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado Minggus E.T Gandeguai menyatakan siap untuk mendukung setiap kebijakan Pemerintah terkait ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju penyebaran COVID-19 yang belakangan ini meningkat cukup tajam.
“Kami mohon kerja sama dan dukungan dari seluruh pengguna jasa Bandara Sam Ratulangi Manado untuk secara kooperatif menjalankan kebijakan yang telah diatur oleh pemerintah sebagai bentuk upaya menekan laju penularan COVID-19," kata Minggus.
Lebih lanjut Minggus menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini diharapkan dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan dengan teliti, serta tiba di bandara sekira tiga jam sebelum waktu keberangkatan demi kelancaran proses keberangkatan dan menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan.
Sebagaimana diletahui, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara No. 440/21.4093/Sekr-Dinkes tahun 2021, dimana dalam poin kedua disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado wajib rapid test antigen saat kedatangan.
(don)
Lihat Juga :