Langgar PPKM Darurat, Puluhan Warga Bandung Divonis Denda Rp250 Ribu
loading...
A
A
A
BANDUNG - Jajaran penegak hukum melayangkan sanksi tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sejak PPKM Darurat diberlakukan, pihak Kejari Bandung setidaknya sudah menindak 25 warga Bandung. Mereka menjalani sidang di tempat dan dijatuhi vonis sanksi denda mulai Rp50.000 hingga Rp250.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Iwa Suwia Pribawa menjelaskan, penindakan terhadap para pelanggar prokes tersebut dilakukan oleh petugas Satpol PP.
Baca juga: Dimasukkan Kamar dan Diajak Nonton Film Porno, Dua Remaja Pria Dicabuli Bos Salon Kecantikan
Kemudian, warga yang membandel itu menjalani sidang di tempat yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan dipimpin Hakim Yohanes pada Senin (5/7/2021) kemarin. "Ada 25 pelanggar yang ditindak dan disidang dengan vonis denda," ujar Iwa, Selasa (6/7/2021).
Menurut Iwa, tindakan tegas diberikan karena mereka tak mematuhi aturan prokes, seperti tidak menggunakan masker bagi perorangan dan tidak menyediakan fasilitas penunjang prokes bagi pelaku usaha.
"Jenis pelanggarannya tidak menggunakan masker dan tidak melengkapi sarana kebersihan. Denda mulai dari Rp50.000 sampai Rp250.000. Total dari 25 pelanggar itu terkumpul Rp 2.925.000," papar Iwa.
Baca juga: Satgas COVID-19 Karawang Ancam Sanksi Tegas Pelanggar PPKM Darurat
Iwa juga mengatakan bahwa tindakan tegas yang dilayangkan melalui persidangan tersebut sudah sesuai dengan surat dari Kepala Satpol PP Jawa Barat Nomor: 1950/HUB 05.01/Sekretariat tertanggal 30 Juni 2021.
Persidangan juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 13 Tahun 2018 Jo Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Semoga dengan penerapan aturan yang ketat, termasuk disiplin masyarakat yang terus meningkat, pandemi COVID-19 ini bisa segera berakhir," katanya.
Diketahui, Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar terus enggencarkan operasi yustisi prokes seiring peningkatan kasus COVID-19 dan penerapan PPKM Darurat.
Operasi yustisi yang diberi nama Operasi Senyum ini merupakan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam penerapan prokes 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan dari Satpol PP, Brimob Polda Jabar, Denpom TNI, dan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan akan menyasar titik-titk rawan seperti perbatasan kota dan spot keramaian lain yang berpotensi menjadi tempat transmisi virus.
Kepala Satpol PP Jabar M.A. Afriandi, mengatakan, operasi senyum merupakan operasi yang digelar untuk mendorong masyarakat patuh dalam menerapkan prokes.
Meski bernama Operasi Senyum, lanjut Ade, namun petugas tetap akan memberlakukan sanksi baik berupa denda uang maupun kurungan bagi pelanggar prokes sesuai undang-undang yang berlaku.
"Setelah kemarin sosialisasi dan edukasi, maka tidak ada alasan lagi jika ada pelanggaran. Operasi yustisi (pengawasan dan penindakan) dan sidang di tempat mulai dilakukan," tegasnya lagi.
Ade menambahkan, sanksi bagi pelanggar ditetapkan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2018 junto Nomor 5 Tahun 2021 berupa sanksi denda atau ancaman pidana kurungan.
Untuk diketahui, denda maksimal bagi perorangan senilai Rp5 juta dan bagi pelaku usaha Rp50 juta, ditambah kurungan 3 bulan. Selain sidang di tempat, sidang pelanggaran yustisi juga akan dilaksanakan di PN Kota Bandung.
"Intinya bukan menakut-nakuti, tetapi memberikan efek jera dan pemahaman bahwa protokol kesehatan saat ini sangat penting dilaksanakan. Peningkatan kasus terjadi karena rendahnya kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan," katanya.
Sejak PPKM Darurat diberlakukan, pihak Kejari Bandung setidaknya sudah menindak 25 warga Bandung. Mereka menjalani sidang di tempat dan dijatuhi vonis sanksi denda mulai Rp50.000 hingga Rp250.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Iwa Suwia Pribawa menjelaskan, penindakan terhadap para pelanggar prokes tersebut dilakukan oleh petugas Satpol PP.
Baca juga: Dimasukkan Kamar dan Diajak Nonton Film Porno, Dua Remaja Pria Dicabuli Bos Salon Kecantikan
Kemudian, warga yang membandel itu menjalani sidang di tempat yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan dipimpin Hakim Yohanes pada Senin (5/7/2021) kemarin. "Ada 25 pelanggar yang ditindak dan disidang dengan vonis denda," ujar Iwa, Selasa (6/7/2021).
Menurut Iwa, tindakan tegas diberikan karena mereka tak mematuhi aturan prokes, seperti tidak menggunakan masker bagi perorangan dan tidak menyediakan fasilitas penunjang prokes bagi pelaku usaha.
"Jenis pelanggarannya tidak menggunakan masker dan tidak melengkapi sarana kebersihan. Denda mulai dari Rp50.000 sampai Rp250.000. Total dari 25 pelanggar itu terkumpul Rp 2.925.000," papar Iwa.
Baca juga: Satgas COVID-19 Karawang Ancam Sanksi Tegas Pelanggar PPKM Darurat
Iwa juga mengatakan bahwa tindakan tegas yang dilayangkan melalui persidangan tersebut sudah sesuai dengan surat dari Kepala Satpol PP Jawa Barat Nomor: 1950/HUB 05.01/Sekretariat tertanggal 30 Juni 2021.
Persidangan juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 13 Tahun 2018 Jo Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Semoga dengan penerapan aturan yang ketat, termasuk disiplin masyarakat yang terus meningkat, pandemi COVID-19 ini bisa segera berakhir," katanya.
Diketahui, Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar terus enggencarkan operasi yustisi prokes seiring peningkatan kasus COVID-19 dan penerapan PPKM Darurat.
Operasi yustisi yang diberi nama Operasi Senyum ini merupakan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam penerapan prokes 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan dari Satpol PP, Brimob Polda Jabar, Denpom TNI, dan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan akan menyasar titik-titk rawan seperti perbatasan kota dan spot keramaian lain yang berpotensi menjadi tempat transmisi virus.
Kepala Satpol PP Jabar M.A. Afriandi, mengatakan, operasi senyum merupakan operasi yang digelar untuk mendorong masyarakat patuh dalam menerapkan prokes.
Meski bernama Operasi Senyum, lanjut Ade, namun petugas tetap akan memberlakukan sanksi baik berupa denda uang maupun kurungan bagi pelanggar prokes sesuai undang-undang yang berlaku.
"Setelah kemarin sosialisasi dan edukasi, maka tidak ada alasan lagi jika ada pelanggaran. Operasi yustisi (pengawasan dan penindakan) dan sidang di tempat mulai dilakukan," tegasnya lagi.
Ade menambahkan, sanksi bagi pelanggar ditetapkan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2018 junto Nomor 5 Tahun 2021 berupa sanksi denda atau ancaman pidana kurungan.
Untuk diketahui, denda maksimal bagi perorangan senilai Rp5 juta dan bagi pelaku usaha Rp50 juta, ditambah kurungan 3 bulan. Selain sidang di tempat, sidang pelanggaran yustisi juga akan dilaksanakan di PN Kota Bandung.
"Intinya bukan menakut-nakuti, tetapi memberikan efek jera dan pemahaman bahwa protokol kesehatan saat ini sangat penting dilaksanakan. Peningkatan kasus terjadi karena rendahnya kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan," katanya.
(msd)