Surati KASN, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Terpilih Minta Seleksi JPTP Dibatalkan

Senin, 05 Juli 2021 - 19:04 WIB
loading...
Surati KASN, Wakil Wali...
Surat dari Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih Susanti Dewayani ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang meminta seleksi terbuka JPTP dibatalkan. Foto/Ist
A A A
PEMATANGSIANTAR - Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih Susanti Dewayani menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) ditinjau kembali, dievaluasi dan dipertimbangkan legalitasnya atau dibatalkan.

Baca juga: DPRD Pematangsiantar Tak Gelar Paripurna, Mendagri Dapat Melantik Susanti

Dalam suratnya tertanggal 2 Juli 2021, Susanti Dewayani menyampaikan sejumlah alasan terkait permintaan pembatalan seleksi JPTP.

Baca juga: Sok Jagoan Pamer Todongkan Pistol Revolver, 2 Pemuda Ini Ngaku Punya Oknum Polisi

Susanti mengatakan, alasan pembatalan seleksi adalah karena tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 820/6923/SJ, tanggal 23 Desember 2020 tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

"Dalam surat edaran Mendagri itu tegas disebutkan pelarangan pergantian pejabat dalam rangka tertib administrasi penyelenggaran pemerintah daerah, hingga kepala daerah baik provinsi, kabupaten dan kota terpilih hasil Pilkada serentak 2020 dilantik," ujar Susanti.

Dia menambahkan, Kota Pematangsiantar merupakan salah satu daerah yang termasuk dalam ketentuan SE Mendagri itu karena melaksanakan Pilkada Serentak 2020.

Wakil Wali Kota terpilih yang diusung seluruh partai politik di DPRD Pematangsiantar itu menambahkan, pengumuman hasil seleksi seleksi administrasi calon pelamar JPTP juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 15 tahun 2019.

"Pengumuman hasil seleksi administrasi calon pelamar JPTP diteken sekretaris panitia seleksi, padahal seharusnya ketua panitia. Sehingga perlu dipertanyakan legalitas dokumen dan kompetensi yg menandatangani," sebut Susanti.

Selain itu para pelamar JPTP diduga banyak yang tidak memenuhi syarat memiliki pengalaman dalam bidang tugas terkait, secara kumulatif paling kurang 5 tahun sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 15 tahun 2019.

Susanti juga mengatakan, secara umum, proses seleksi dimaksud tidak mencerminkan adanya sopan santun atau etika pemerintahan.

"Sangat disayangkan pada 15 Juni 2021 lalu tetap dilakukan seleksi JPTP Pratama di lingkungan Pemko Pematangsiantar," paparnya.

Diaberharap permohonan peninjauan kembali, dievaluasi dan dipertimbangkan,legalitas prosesnya ditanggapi oleh KASN karena tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Kepala Diskominfotik...
Kepala Diskominfotik Jakarta Baru Dorong Transformasi Digital dan Komunikasi Berbasis Data
Prabowo Apresiasi Penanganan...
Prabowo Apresiasi Penanganan Bencana di Sumut: Sebagian Besar Sudah Mengalami Perbaikan
Bagak Marnatal 2025...
Bagak Marnatal 2025 Menggetarkan Kota Siantar
Bagak Marnatal Hidupkan...
Bagak Marnatal Hidupkan Suasana Natal di Siantar Besok
BNPB: 2 dari 18 Kabupaten/Kota...
BNPB: 2 dari 18 Kabupaten/Kota di Sumut Masih Terisolasi
Kemendikdasmen Kirim...
Kemendikdasmen Kirim 17 Ribu Papan Tulis Digital ke Ratusan Sekolah di Sumut
Prabowo Tiba di Sumut...
Prabowo Tiba di Sumut usai Lawatan dari Rusia-Pakistan, Kembali Tinjau Wilayah Bencana
Kemendiktisaintek Gerakkan...
Kemendiktisaintek Gerakkan Bantuan Berbasis Perguruan Tinggi untuk Bencana Banjir di Sumut
Rekomendasi
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Berita Terkini
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved