Tak Terima Ditegur saat Cekcok dengan Istri, Pria Ini Bacok Tetangga hingga Bersimbah Darah
Minggu, 04 Juli 2021 - 23:27 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 20 TKA China Tiba di Bandara Sultan Hasanuddin saat PPKM Darurat Ini Faktanya
Dia juga mengaku belum mengetahui apa masalah antara pelaku dan istrinya sehingga mengamuk dan melakukan penganiayaan sampai upaya pembakaran rumah. "Bertengkar saja, tidak tahu apa masalahnya," tutur dia.
Kini AR masih ditahan di Mapolsek Makassar. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan berat. "Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," tegas Syamsul.
Dia juga mengaku belum mengetahui apa masalah antara pelaku dan istrinya sehingga mengamuk dan melakukan penganiayaan sampai upaya pembakaran rumah. "Bertengkar saja, tidak tahu apa masalahnya," tutur dia.
Kini AR masih ditahan di Mapolsek Makassar. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan berat. "Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," tegas Syamsul.
(nic)
Lihat Juga :