Penerapan PPKM Darurat Bisa Tekan Kasus Covid-19 dalam Dua Pekan

Minggu, 04 Juli 2021 - 08:52 WIB
loading...
Penerapan PPKM Darurat...
Penerapan PPKM darurat diyakini bisa menekan kasus positif Covid-19 dalam dua pekan. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia disebut bisa melandai dalam dua pekan jika penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilakukan secara konsisten, disiplin dan komitmen.

"Untuk menghentikannya perlu waktu. Setidaknya, dua atau tiga minggu untuk meredam ini, tapi dengan konsistensi, kedisiplinan, dan juga komitmen yang kuat dari semua pihak sehingga, kita bisa mulai melihat dalam dua-tiga minggu ke depan, perlambatan," kata Epidemiolog asal Griffith University Australia, Dicky Budiman, Minggu (4/7/2021).

"Untuk menghentikannya perlu waktu. Setidaknya, dua atau tiga minggu untuk meredam ini, tapi dengan konsistensi, kedisiplinan, dan juga komitmen yang kuat dari semua pihak sehingga, kita bisa mulai melihat dalam dua-tiga minggu ke depan, perlambatan," lanjut Dicky, Minggu (4/7/2021).

Tetapi dia mengingatkan bahwa hal itu akan terjadi kalau seluruh komponen masyarakat dan pemerintah menerapkan apa-apa yang diatur dalam PPKM Darurat. Bila hal itu benar-benar diterapkan dia memprediksi masa-masa kritis pandemi Covid-19 di Indonesia bakal berlangsung hingga akhir September.



"Jadi pada akhirnya, melandainya ini akan terjadi di awal Oktober, dan selanjutnya kita akan menghadapi masa yang relatif lebih tenang dengan gelombang-gelombang kecil. Tapi, kita harus melalui masa pahit ini dulu sampai setidaknya akhir September," pungkasnya.

Sekadar informasi, angka konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu belakangan ini terus mengalami lonjakan yang drastis, khususnya Jakarta. Bahkan, varian baru dari virus corona yang mematikan dan lebih mudah menular sudah menyebar di Indonesia.

Indonesia juga mengalami masalah serius lainnya yakni, keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) yang sudah melebihi batas standar organisasi kesehatan dunia ( WHO ). Bahkan, beberapa pejabat pemerintah sudah menyerukan bahwa Jakarta sedang darurat Corona atau tidak baik-baik saja.

Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil keputusan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat diberlakukan sejak 3 hingga 21 Juli 2021.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2652 seconds (0.1#10.140)