Polda Jateng Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat

Sabtu, 03 Juli 2021 - 11:48 WIB
loading...
Polda Jateng Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Al-Qudusy menyatakan mulai hari, Sabtu (3/7/2021) pelanggaran PPKM Darurat akan ditindak tegas. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) memastikan bakal menindak tegas masyarakat yang melanggar kebijakan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali .

Baca juga: Jelang PPKM Darurat, Kapolda Jateng: TNI-Polri Akan Melakukan Tindakan Tegas

"Mulai hari ini kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran PPKM Darurat," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Al-Qudusy kepada awak media, Sabtu (3/7/2021).

Baca juga: Brebes Gempar, 4 Pegawai Toko Emas Butuh Waktu 2 Jam Hitung Uang Hasil Mengemis untuk Beli Emas

Oleh karena itu, Iqbal berharap kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran diri dalam memerangi atau memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

"Kami minta pengertian dan kesadaran dari masyarakat saat ini kita benar-benar perang melawan COVID-19," ujar Iqbal.

Terkait penerapan PPKM Darurat di Jateng, lanjut Iqbal, nantinya fasilitas umum akan ditutup, penggunaan transportasi juga akan dilakukan sesuai dengan persyarat perjalanan.

"Transportasi perketat surat negatif COVID-19 lengkap dengan PCR. Kegiatan sosial budaya, olahraga semua ditutup. Tempat ibadah sementara ditutup agar beribadah di rumah masing-masing. Resepsi pernikahan di batasi dengan protokol kesehatan ketat," ucap Iqbal.

Di sisi lain, Iqbal mengimbau agar masyarakat tetap di rumah apabila tidak memiliki kepentingan yang mendesak. Sementara, apabila memang diharuskan keluar rumah, maka warga diminta melakukan protokol kesehatan secara disiplin.

"Wajib bermasker, wajib cuci tangan, wajib jaga jarak, tidak ada bergerombol, di rumah saja hindari mobilitas," tegasnya.

Iqbal menambahkan, untuk PPKM Darurat ini, setidaknya ada 42 lokasi yang dilakukan penyekatan guna mengendalikan penyebaran virus Corona.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7789 seconds (0.1#10.140)
pixels