2 Pemuda di Kota Makassar Curi Tabung Gas untuk Beli Rokok
Jum'at, 02 Juli 2021 - 16:03 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga:Mahasiswa Asal Minahasa Ditangkap Polisi, Diduga Membobol Kos dan Gondol Motor
"Pelaku menjual hasil curiannya itu untuk membeli rokok, makanan ringan yang dibawanya ke tempatnya berkumpul bersama temannya-temannya di sekitar tempat tinggalnya," tukas Mukhtari.
Atas perbuatannya, mereka kini harus meringkuk di tahanan Mapolsek Tamalanrea berikut barang bukti satu buah tabung gas 3 kg. "Kita jerat dengan Pasal 362 KUHPidana. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.
"Pelaku menjual hasil curiannya itu untuk membeli rokok, makanan ringan yang dibawanya ke tempatnya berkumpul bersama temannya-temannya di sekitar tempat tinggalnya," tukas Mukhtari.
Atas perbuatannya, mereka kini harus meringkuk di tahanan Mapolsek Tamalanrea berikut barang bukti satu buah tabung gas 3 kg. "Kita jerat dengan Pasal 362 KUHPidana. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.
(luq)
Lihat Juga :