2 Pemuda di Kota Makassar Curi Tabung Gas untuk Beli Rokok

Jum'at, 02 Juli 2021 - 16:03 WIB
loading...
2 Pemuda di Kota Makassar...
Dua terduga pelaku pencurian tabung gas ukuran 3 kilogram saat diamankan aparat Polsek Tamalanrea. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Petugas Opsnal Polsek Tamalanrea menangkap dua orang pemuda yang diduga telah mencuri satu buah tabung gas berukuran 3 kilogram di salah satu warung Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.

Kapolsek Tamalanrea, AKP Muhammadi Mukhtari mengatakan, salah satu terduga pelaku merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Makassar. Ia adalah MF (20).

Baca juga: Ponsel yang Digadai Hilang, Mahasiswa di Makassar Bobol Kantor Pegadaian

"Ada dua terduga pelaku yang kita amankan. Lelaki inisial AP, usia 26 tahun pekerjaan tidak ada. Kemudian lelaki MF, 20 tahun, pekerjaan mahasiswa," jelas Mukhtari kepada SINDOnews, Jumat (2/7).

Dia melanjutkan, penangkapan dipimpin Panit II Reskrim Polsek Tamalanrea, Ipda Muhammad Iqbal Kosman. Dua pelaku diamankan di rumahnya masing-masing di Kelurahan Tamalanrea, Kamis (1/7) sekira pukul 23.30 Wita.

"Modusnya ini pura-pura membeli cemilan untuk mengalihkan perhatian. Yang membeli itu MF. Kemudian setelah pemilik warung sibuk, AP mengambil satu buah tabung gas," jelas Mukhtari.

Baca juga:Curi Handphone dan Uang Majikan, Pemuda di Manado Ditangkap Polisi

Perwira pertama tiga balok ini menyatakan, setelah mendapat laporan dari pemilik warung, pihaknya lalu mengolah tempat kejadian guna mengumpulkan bahan dan keterangan dari korban serta saksi di lokasi.

Mukhtari menyebutkan, kurang dari 1x24 jam penyelidikan, pihaknya mendapat informasi keberadaan dua pelaku. "Karena kasus pencurian begini sering terjadi. Jadi memang ini sudah meresahkan. Kuat dugaan kami, kedua pelaku ini lah pelakunya," jelasnya.

Kepada petugas, MF dan AP mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus serupa. Namun disebutkan Mukhtari hanya satu laporan resmi yang diterimanya.

Baca juga:Mahasiswa Asal Minahasa Ditangkap Polisi, Diduga Membobol Kos dan Gondol Motor

"Pelaku menjual hasil curiannya itu untuk membeli rokok, makanan ringan yang dibawanya ke tempatnya berkumpul bersama temannya-temannya di sekitar tempat tinggalnya," tukas Mukhtari.

Atas perbuatannya, mereka kini harus meringkuk di tahanan Mapolsek Tamalanrea berikut barang bukti satu buah tabung gas 3 kg. "Kita jerat dengan Pasal 362 KUHPidana. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Maling Laptop Spesialis...
Maling Laptop Spesialis Kegiatan Seminar, Pelaku Pakai Batik Bak Peserta
Pendampingan LBH Perindo...
Pendampingan LBH Perindo Bikin Pengurus Musala Miftahul Jannah Berani Laporkan Kasus Pencurian Kotak Amal
Anak Mantan Wali Kota...
Anak Mantan Wali Kota Cirebon Tertangkap Curi Sepatu di Masjid
Pertamina Apresiasi...
Pertamina Apresiasi Polrestro Tangerang Kota Bongkar Penyalahgunaan Gas 3 Kg
Teknisi IT Bank BJB...
Teknisi IT Bank BJB Soreang Curi Rp2,1 Miliar dari Brankas untuk Beli Kendaraan
Perang Iran, Pencurian...
Perang Iran, Pencurian BBM Marak di Eropa, AS dan Australia: Tangki Mobil Dibor Pencuri
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Aksi Pencurian Kain...
Aksi Pencurian Kain Batik Miliaran Rupiah di Area Pameran JICC
Rekomendasi
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Momentum Indonesia Perkuat...
Momentum Indonesia Perkuat Fondasi Ketahanan Energi di 2026, Ini Kuncinya
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved