2 Pemuda di Kota Makassar Curi Tabung Gas untuk Beli Rokok
Jum'at, 02 Juli 2021 - 16:03 WIB
loading...
Dua terduga pelaku pencurian tabung gas ukuran 3 kilogram saat diamankan aparat Polsek Tamalanrea. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Petugas Opsnal Polsek Tamalanrea menangkap dua orang pemuda yang diduga telah mencuri satu buah tabung gas berukuran 3 kilogram di salah satu warung Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Kapolsek Tamalanrea, AKP Muhammadi Mukhtari mengatakan, salah satu terduga pelaku merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Makassar. Ia adalah MF (20).
Baca juga: Ponsel yang Digadai Hilang, Mahasiswa di Makassar Bobol Kantor Pegadaian
"Ada dua terduga pelaku yang kita amankan. Lelaki inisial AP, usia 26 tahun pekerjaan tidak ada. Kemudian lelaki MF, 20 tahun, pekerjaan mahasiswa," jelas Mukhtari kepada SINDOnews, Jumat (2/7).
Dia melanjutkan, penangkapan dipimpin Panit II Reskrim Polsek Tamalanrea, Ipda Muhammad Iqbal Kosman. Dua pelaku diamankan di rumahnya masing-masing di Kelurahan Tamalanrea, Kamis (1/7) sekira pukul 23.30 Wita.
"Modusnya ini pura-pura membeli cemilan untuk mengalihkan perhatian. Yang membeli itu MF. Kemudian setelah pemilik warung sibuk, AP mengambil satu buah tabung gas," jelas Mukhtari.
Baca juga:Curi Handphone dan Uang Majikan, Pemuda di Manado Ditangkap Polisi
Perwira pertama tiga balok ini menyatakan, setelah mendapat laporan dari pemilik warung, pihaknya lalu mengolah tempat kejadian guna mengumpulkan bahan dan keterangan dari korban serta saksi di lokasi.
Mukhtari menyebutkan, kurang dari 1x24 jam penyelidikan, pihaknya mendapat informasi keberadaan dua pelaku. "Karena kasus pencurian begini sering terjadi. Jadi memang ini sudah meresahkan. Kuat dugaan kami, kedua pelaku ini lah pelakunya," jelasnya.
Kepada petugas, MF dan AP mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus serupa. Namun disebutkan Mukhtari hanya satu laporan resmi yang diterimanya.
Baca juga:Mahasiswa Asal Minahasa Ditangkap Polisi, Diduga Membobol Kos dan Gondol Motor
"Pelaku menjual hasil curiannya itu untuk membeli rokok, makanan ringan yang dibawanya ke tempatnya berkumpul bersama temannya-temannya di sekitar tempat tinggalnya," tukas Mukhtari.
Atas perbuatannya, mereka kini harus meringkuk di tahanan Mapolsek Tamalanrea berikut barang bukti satu buah tabung gas 3 kg. "Kita jerat dengan Pasal 362 KUHPidana. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.
Kapolsek Tamalanrea, AKP Muhammadi Mukhtari mengatakan, salah satu terduga pelaku merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Makassar. Ia adalah MF (20).
Baca juga: Ponsel yang Digadai Hilang, Mahasiswa di Makassar Bobol Kantor Pegadaian
"Ada dua terduga pelaku yang kita amankan. Lelaki inisial AP, usia 26 tahun pekerjaan tidak ada. Kemudian lelaki MF, 20 tahun, pekerjaan mahasiswa," jelas Mukhtari kepada SINDOnews, Jumat (2/7).
Dia melanjutkan, penangkapan dipimpin Panit II Reskrim Polsek Tamalanrea, Ipda Muhammad Iqbal Kosman. Dua pelaku diamankan di rumahnya masing-masing di Kelurahan Tamalanrea, Kamis (1/7) sekira pukul 23.30 Wita.
"Modusnya ini pura-pura membeli cemilan untuk mengalihkan perhatian. Yang membeli itu MF. Kemudian setelah pemilik warung sibuk, AP mengambil satu buah tabung gas," jelas Mukhtari.
Baca juga:Curi Handphone dan Uang Majikan, Pemuda di Manado Ditangkap Polisi
Perwira pertama tiga balok ini menyatakan, setelah mendapat laporan dari pemilik warung, pihaknya lalu mengolah tempat kejadian guna mengumpulkan bahan dan keterangan dari korban serta saksi di lokasi.
Mukhtari menyebutkan, kurang dari 1x24 jam penyelidikan, pihaknya mendapat informasi keberadaan dua pelaku. "Karena kasus pencurian begini sering terjadi. Jadi memang ini sudah meresahkan. Kuat dugaan kami, kedua pelaku ini lah pelakunya," jelasnya.
Kepada petugas, MF dan AP mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus serupa. Namun disebutkan Mukhtari hanya satu laporan resmi yang diterimanya.
Baca juga:Mahasiswa Asal Minahasa Ditangkap Polisi, Diduga Membobol Kos dan Gondol Motor
"Pelaku menjual hasil curiannya itu untuk membeli rokok, makanan ringan yang dibawanya ke tempatnya berkumpul bersama temannya-temannya di sekitar tempat tinggalnya," tukas Mukhtari.
Atas perbuatannya, mereka kini harus meringkuk di tahanan Mapolsek Tamalanrea berikut barang bukti satu buah tabung gas 3 kg. "Kita jerat dengan Pasal 362 KUHPidana. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.
(luq)
Lihat Juga :