Ajukan Banding, Habib Rizieq Shihab Tidak Gunakan Bukti Baru

Jum'at, 02 Juli 2021 - 11:24 WIB
loading...
Ajukan Banding, Habib...
Habib Rizieq Shihab tidak akan menggunakan bukti baru terkait banding dalam kasus swab RS Ummi Bogor.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab tidak akan menggunakan bukti baru dalam proses banding perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor . Ini dikarenakan bukti lama yang disampaikan pun tak pernah dilihat.

Salah satu tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, dalam proses banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI pihaknya tetap memakai bukti yang sudah disampaikan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Tidak ada bukti baru. Bukti lama saja enggak dilihat," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (2/7/2021). Aziz menegaskan, seharusnya bukti yang telah disampaikan saat persidangan perkara tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah bisa membantah dakwaan JPU.

Sehingga, lanjut dia, Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis tidak bersalah kepada Habib Rizieq Shihab dan membebaskannya atas segala tuntutan JPU. Baca: Habib Rizieq dan Jaksa Penuntut Umum Akan Berhadapan Lagi di Pengadilan Tinggi DKI

Menanggapi hal itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menuturkan, pihaknya telah menerima surat pernyataan banding dari Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa pada perkara RS UMMI Bogor.
"Hari Rabu (30/6/2021) HRS dan menantunya Hanif Alatas sudah menyampaikan pernyataan banding. Untuk dr. Andi Tatat juga sudah, disampaikan pada tanggal 29 Juni sebelumnya," ujar Alex.

Selanjutnya, kata dia, surat pernyataan banding dari Rizieq, Hanif, dan dr. Andi Tatat yang divonis bersalah dalam perkara tes swab RS UMMI Bogor diserahkan kepada JPU yang membuat kontra memori sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara ke tingkat Pengadilan Tinggi DKI.

"Lalu prosesnya lagi akan ada pemberitahuan untuk inzage, inzage itu pemberitahuan untuk melihat berkas. Mereka (tim kuasa hukum Rizieq dan JPU) akan nanti akan dipanggil melihat berkas, ada catatan atau enggak dari mereka," tutur Alex.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
Rekomendasi
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Berita Terkini
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved