Ajukan Banding, Habib Rizieq Shihab Tidak Gunakan Bukti Baru

Jum'at, 02 Juli 2021 - 11:24 WIB
loading...
A A A
Dalam perkara RS UMMI Bogor, Habib Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat divonis terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bahwa ketiga terdakwa berbohong saat menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu karena hasil tes swab PCR Rizieq terkonfirmasi Covid-19.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq atau lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman enam tahun penjara.

Sementara terhadap Hanif dan dr. Andi Tatat divonis satu tahun penjara, putusan tersebut juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis dua tahun penjara terhadap keduanya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
Rekomendasi
Megah di Panggung, Sepi...
Megah di Panggung, Sepi di Tribun: Potret Pembukaan Piala Dunia 2026 di Kanada
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Berita Terkini
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved