Ajukan Banding, Habib Rizieq Shihab Tidak Gunakan Bukti Baru
Jum'at, 02 Juli 2021 - 11:24 WIB
loading...
A
A
A
Dalam perkara RS UMMI Bogor, Habib Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat divonis terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bahwa ketiga terdakwa berbohong saat menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu karena hasil tes swab PCR Rizieq terkonfirmasi Covid-19.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq atau lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman enam tahun penjara.
Sementara terhadap Hanif dan dr. Andi Tatat divonis satu tahun penjara, putusan tersebut juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis dua tahun penjara terhadap keduanya.
Bahwa ketiga terdakwa berbohong saat menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu karena hasil tes swab PCR Rizieq terkonfirmasi Covid-19.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq atau lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman enam tahun penjara.
Sementara terhadap Hanif dan dr. Andi Tatat divonis satu tahun penjara, putusan tersebut juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis dua tahun penjara terhadap keduanya.
(hab)
Lihat Juga :