Denda Administratif Keterlambatan Pelaporan Kelahiran Kini Dihapus
Jum'at, 02 Juli 2021 - 10:48 WIB
loading...
Pemkot Surabaya menghapus denda sanksi administrasi keterlambatan pelaporan kelahiran. SINDOnews/dok
A
A
A
SURABAYA - Bagi warga yang terlambat melaporkan data kelahiran kini bisa sedikit lega. Sebab, Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil ( Dispendukcapil ), Kota Surabaya menghapuskan sanksi administratif keterlambatan pelaporan kelahiran masyarakat Surabaya.
Kadispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menuturkan, penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan pelaporan kejadian kelahiran kepada warga Kota Surabaya mulai berlaku 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021. “Hal ini sesuai dengan Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2021,” kata Agus, Jumat (2/6/2021). Baca juga: Libur Panjang, Dispendukcapil Surabaya Cetak 14.898 Dokumen Penduduk
Ia melanjutkan, penghapusan sanksi administratif ini untuk mendorong warga Surabaya agar segera melaporkan kelahiran putra-putri mereka dan mendapatkan akta kelahiran.
Menurutnya, mungkin sebelumnya warga tidak sempat melaporkan kelahiran putra-putri mereka karena memiliki kesibukan. “Saat ini sanksi denda telah dihapus. Jadi, ayo segera melaporkan kejadian kelahiran putra-putrinya,” ungkapnya
Sebelumnya, Agus menambahkan, bagi warga Surabaya yang tidak melaporkan kejadian kelahiran buah hati mereka lebih dari 60 hari sejak kelahiran, Pemkot Surabaya menetapkan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu, tarif tersebut berlaku flat.
“Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011, apabila terlambat melaporkan kejadian kelahiran lebih dari 60 hari, maka dikenakan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu," ucapnya.
Agus menerangkan, bahwa penetapan peraturan ini bertujuan agar masyarakat tertib dan disiplin untuk melaporkan kejadian kelahiran putra-putri mereka.
Kadispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menuturkan, penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan pelaporan kejadian kelahiran kepada warga Kota Surabaya mulai berlaku 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021. “Hal ini sesuai dengan Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2021,” kata Agus, Jumat (2/6/2021). Baca juga: Libur Panjang, Dispendukcapil Surabaya Cetak 14.898 Dokumen Penduduk
Ia melanjutkan, penghapusan sanksi administratif ini untuk mendorong warga Surabaya agar segera melaporkan kelahiran putra-putri mereka dan mendapatkan akta kelahiran.
Menurutnya, mungkin sebelumnya warga tidak sempat melaporkan kelahiran putra-putri mereka karena memiliki kesibukan. “Saat ini sanksi denda telah dihapus. Jadi, ayo segera melaporkan kejadian kelahiran putra-putrinya,” ungkapnya
Sebelumnya, Agus menambahkan, bagi warga Surabaya yang tidak melaporkan kejadian kelahiran buah hati mereka lebih dari 60 hari sejak kelahiran, Pemkot Surabaya menetapkan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu, tarif tersebut berlaku flat.
“Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011, apabila terlambat melaporkan kejadian kelahiran lebih dari 60 hari, maka dikenakan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu," ucapnya.
Agus menerangkan, bahwa penetapan peraturan ini bertujuan agar masyarakat tertib dan disiplin untuk melaporkan kejadian kelahiran putra-putri mereka.
Lihat Juga :