Wali Kota Hadianto Menyerahkan Setifikat Tanah Milik 181 Warga
Kamis, 01 Juli 2021 - 13:23 WIB
loading...
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid bersama Kepala Kantor BPN Kota Palu Yanis Horison Dethan menyerahkan secara simbolis kepada empat perwakilan warga dari 181 warga penerima sertifikat tanah.
A
A
A
KOTA PALU - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid bersama Kepala Kantor BPN Kota Palu Yanis Horison Dethan menyerahkan secara simbolis kepada empat perwakilan warga dari 181 warga penerima sertifikat tanah.
Penyerahan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 dilaksanakan di Halaman Kantor Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Rabu (30/6/2021) pukul 11.00 WITA.
Pada kesempatan tersebut hadir pula camat dan lurah serta perwakikan TNI dan Polri serta tokoh masyarakat setempat dan warga penerima sertifikat bidang tanah.
Hadianto mengatakan penyerahan sertifikat tanah tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah. Sertifikat aset tanah dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha dan meningkatkan kepastian dan keberlangsungan penerimaan manfaat.
Wali kota meminta kepada lurah agar mendorong warganya untuk mengikuti program PTSL tersebut. "Jangan setelah sudah ada sertifikat lantas digadaikan, sebaiknya sertifikat itu dijadikan warisan," ujarnya.
Penyerahan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 dilaksanakan di Halaman Kantor Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Rabu (30/6/2021) pukul 11.00 WITA.
Pada kesempatan tersebut hadir pula camat dan lurah serta perwakikan TNI dan Polri serta tokoh masyarakat setempat dan warga penerima sertifikat bidang tanah.
Hadianto mengatakan penyerahan sertifikat tanah tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah. Sertifikat aset tanah dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha dan meningkatkan kepastian dan keberlangsungan penerimaan manfaat.
Wali kota meminta kepada lurah agar mendorong warganya untuk mengikuti program PTSL tersebut. "Jangan setelah sudah ada sertifikat lantas digadaikan, sebaiknya sertifikat itu dijadikan warisan," ujarnya.
Lihat Juga :