Dewan Soroti Sejumlah Pengerjaan Jalan di Kota Makassar

Kamis, 01 Juli 2021 - 12:23 WIB
loading...
Dewan Soroti Sejumlah...
Pengerjaan sejumlah jalan di Makassar disoroti Dewan. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, bakal menyoroti sejumlah pekerjaan Jalan Protokol di Kota Makassar.

Anggota DPRD Kota Makassar Fasruddin Rusli mengeluhkan pengerjaan sejumlah jalan di Kota Makassar yang tidak sistematis dan terkesan lamban. Akibatnya masyarakat cukup terganggu, karena selain membahayakan, jalan yang terbuka juga berpotensi menghasilkan debu.

Acil sapaan akrabnya mengaku dalam sebulan terakhir banyak mendapatkan keluhan tersebut. Dirinya mencontohkan seperti di Jalan Anuang, Jalan Gajah, hingga Jalan Lembu yang pengerjaannya kata dia masih tidak diperhatikan.

"Penanggung jawab proyek PT Adi Karya saya sangat kecewa, ini dia benahi jalan tidak sistematis setelah dia gali untuk pipa pembuangan, seharusnya dia benahi dulu jalan ini, dibersihkan kemudian diaspal, sesuai dengan prosedur, baru pindah lagi," ujarnya.

Proyek yang tidak sistematis tersebut kata dia membuat pengerjaan di sejumlah titik akan semakin lama. Acil mengatakan proyek di tempat tersebut bahkan sudah berlangsung sebulan, padahal tidak ada aktifitas yang berlangsung.

Persoalan tersebut sudah dilaporkannya ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk menegur langsung penanggung jawab proyek.



Selain itu menindaklanjuti semrawutnya pengerjaan proyek di Makassar, Komisi C bersama (DPU) juga berencana akan meninjau pembenahan jalan di Makassar .

"Yang jelas kita akan tinjau, karena memang tidak hanya itu, banyak jalan yang dikerjakan asal-asalan oleh penanggung jawab proyek, seperti jalan yang ditutup kadang tidak rata, dan justru jalan itu rusak tidak halus," pungkasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2324 seconds (0.1#10.140)