Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Sulut Mulai 12 Juli, Ini Syaratanya

Kamis, 01 Juli 2021 - 11:21 WIB
loading...
Pembelajaran Tatap Muka...
Satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dan kuning dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dalam berbagai model pembelajaran pada tanggal 12 Juli 2021. Foto SINDOnews
A A A
MANADO - Satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dan kuning dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas tahun pelajaran 2021/2022 dalam berbagai model pembelajaran pada tanggal 12 Juli 2021. Namun, syaratnya harus memiliki positive rate di bawah 5 persen serta telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Hal itu tertuang dalam Surat edaran Nomor: 420/21.4086 /Sekr-Dikda tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada satuan pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan satuan pendidikan lainnya di masa pandemi COVID-19 tertanggal 30 Juni 2021 yang ditanda tangani oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Satuan Pendidikan wajib mengisi dan melengkapi persyaratan tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04/KB/2020, 737 Tahun 2020, HK.01.08/Menkes/7093/2020,420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Apabila daerah zona hijau dan kuning sebagaimana dimaksud memiliki positive rate di atas 5 persen atau telah berubah menjadi zona oranye dan merah, maka pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan wajib dihentikan sementara oleh instansi masing-masing selama dua minggu atau sampai dengan daerah dimaksud telah kembali menjadi zona hijau dan kuning serta memiliki positive rate di bawah 5 persen," tutur Gubernur Olly, Rabu (30/6/2021).

Gugus Tugas COVID-19 di satuan pendidikan wajib berkoordinasi secara aktif dengan Gugus Tugas COVID-19 Daerah untuk mengetahui perkembangan penyebaran Pandemi COVID-19 di daerah setempat. Suraat Edaran tersebut, kata gubernur, akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan Pemerintah terkait penyebaran Pandemi COVID-19 secara Nasional.

"Dengan berlakunya surat Edaran Ini, maka surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 420/21.2356/Sekr tanggal 12 April 2021 perihal Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTS/SMA/ MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Lainnya di Masa Pandemi Corona Vinus Disease (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," beber Gubernur Olly.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peras Kades Rp20 Juta,...
Peras Kades Rp20 Juta, Kadis PMD Bolaang Mongondow Terjaring OTT Kejaksaan
Partai Perindo Imbau...
Partai Perindo Imbau Kader Bergerak Menangkan YSK-JVM di Pilgub Sulut 2024
Bahtiar Baharuddin Klaim...
Bahtiar Baharuddin Klaim Sulsel Sudah Zona Hijau Kerawanan Pemilu
ODSK Ziarah ke Makam...
ODSK Ziarah ke Makam Pendahulu, Gubernur Olly: Kita Tidak Melupakannya
Dapat Bantuan Gerobak...
Dapat Bantuan Gerobak dari Perindo, Pedagang: Terima Kasih Pak HT
Selain Pedagang, Perindo...
Selain Pedagang, Perindo Juga Berikan Sembako ke Sopir Angkot di Manado
Partai Perindo Sulut...
Partai Perindo Sulut Berikan 200 Gerobak untuk Pedagang dan Pelaku UMKM
DPW Partai Perindo Sulut...
DPW Partai Perindo Sulut Gelar Rakorwil Jelang Pemilu 2024
Sok Jagoan Usai Nyaris...
Sok Jagoan Usai Nyaris Tabrak Pemotor, 6 ASN Tertunduk Lesu Dipanggil BKD dan Inspektorat
Rekomendasi
Prabowo: Pendidikan...
Prabowo: Pendidikan yang Bagus Perlu Uang, Bukan dengan Omon-omon
Seru dan Penuh Ketegangan,...
Seru dan Penuh Ketegangan, Streaming MasterChef Indonesia 2025 di VISION+
Patrick Kluivert Efek,...
Patrick Kluivert Efek, Mees Hilgers: Kehadirannya Ciptakan Antusiasme!
Berita Terkini
Awal Ramadan, Pos Indonesia...
Awal Ramadan, Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako di Bogor
1 jam yang lalu
Peduli Sesama, Partai...
Peduli Sesama, Partai Perindo Sumba Barat Daya Ringankan Beban Keluarga Korban Sambaran Petir
2 jam yang lalu
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
2 jam yang lalu
Persekusi di Garut Bentuk...
Persekusi di Garut Bentuk Ekspresi Keagamaan Berlebihan
2 jam yang lalu
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
3 jam yang lalu
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Infografis
Pertemuan Putin dan...
Pertemuan Putin dan Trump Digelar Bulan Ini di Arab Saudi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved