Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Sulut Mulai 12 Juli, Ini Syaratanya

Kamis, 01 Juli 2021 - 11:21 WIB
loading...
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Sulut Mulai 12 Juli, Ini Syaratanya
Satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dan kuning dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dalam berbagai model pembelajaran pada tanggal 12 Juli 2021. Foto SINDOnews
A A A
MANADO - Satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dan kuning dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas tahun pelajaran 2021/2022 dalam berbagai model pembelajaran pada tanggal 12 Juli 2021. Namun, syaratnya harus memiliki positive rate di bawah 5 persen serta telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Hal itu tertuang dalam Surat edaran Nomor: 420/21.4086 /Sekr-Dikda tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada satuan pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan satuan pendidikan lainnya di masa pandemi COVID-19 tertanggal 30 Juni 2021 yang ditanda tangani oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Satuan Pendidikan wajib mengisi dan melengkapi persyaratan tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04/KB/2020, 737 Tahun 2020, HK.01.08/Menkes/7093/2020,420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Apabila daerah zona hijau dan kuning sebagaimana dimaksud memiliki positive rate di atas 5 persen atau telah berubah menjadi zona oranye dan merah, maka pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan wajib dihentikan sementara oleh instansi masing-masing selama dua minggu atau sampai dengan daerah dimaksud telah kembali menjadi zona hijau dan kuning serta memiliki positive rate di bawah 5 persen," tutur Gubernur Olly, Rabu (30/6/2021).

Gugus Tugas COVID-19 di satuan pendidikan wajib berkoordinasi secara aktif dengan Gugus Tugas COVID-19 Daerah untuk mengetahui perkembangan penyebaran Pandemi COVID-19 di daerah setempat. Suraat Edaran tersebut, kata gubernur, akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan Pemerintah terkait penyebaran Pandemi COVID-19 secara Nasional.

"Dengan berlakunya surat Edaran Ini, maka surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 420/21.2356/Sekr tanggal 12 April 2021 perihal Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTS/SMA/ MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Lainnya di Masa Pandemi Corona Vinus Disease (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," beber Gubernur Olly.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)