Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Sulut Mulai 12 Juli, Ini Syaratanya

Kamis, 01 Juli 2021 - 11:21 WIB
loading...
Pembelajaran Tatap Muka...
Satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dan kuning dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dalam berbagai model pembelajaran pada tanggal 12 Juli 2021. Foto SINDOnews
A A A
MANADO - Satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dan kuning dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas tahun pelajaran 2021/2022 dalam berbagai model pembelajaran pada tanggal 12 Juli 2021. Namun, syaratnya harus memiliki positive rate di bawah 5 persen serta telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Hal itu tertuang dalam Surat edaran Nomor: 420/21.4086 /Sekr-Dikda tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada satuan pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan satuan pendidikan lainnya di masa pandemi COVID-19 tertanggal 30 Juni 2021 yang ditanda tangani oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey. Baca juga: Zona Merah COVID-19 Naik Lagi, La Nyalla: Pemda Jangan Lengah

Satuan Pendidikan wajib mengisi dan melengkapi persyaratan tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04/KB/2020, 737 Tahun 2020, HK.01.08/Menkes/7093/2020,420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Apabila daerah zona hijau dan kuning sebagaimana dimaksud memiliki positive rate di atas 5 persen atau telah berubah menjadi zona oranye dan merah, maka pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan wajib dihentikan sementara oleh instansi masing-masing selama dua minggu atau sampai dengan daerah dimaksud telah kembali menjadi zona hijau dan kuning serta memiliki positive rate di bawah 5 persen," tutur Gubernur Olly, Rabu (30/6/2021). Baca juga: Tiga Wilayah di Jabar Kembali Berstatus Zona Merah COVID-19

Gugus Tugas COVID-19 di satuan pendidikan wajib berkoordinasi secara aktif dengan Gugus Tugas COVID-19 Daerah untuk mengetahui perkembangan penyebaran Pandemi COVID-19 di daerah setempat. Suraat Edaran tersebut, kata gubernur, akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan Pemerintah terkait penyebaran Pandemi COVID-19 secara Nasional.

"Dengan berlakunya surat Edaran Ini, maka surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 420/21.2356/Sekr tanggal 12 April 2021 perihal Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTS/SMA/ MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Lainnya di Masa Pandemi Corona Vinus Disease (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," beber Gubernur Olly.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gempa Magnitudo 5.1...
Gempa Magnitudo 5.1 Guncang Melonguane Sulawesi Utara, Kedalaman 130 Km
Wagub Sulut Apresiasi...
Wagub Sulut Apresiasi Bea Cukai Sulbagtara Amankan 1 Ton Barang Ilegal
Peras Kades Rp20 Juta,...
Peras Kades Rp20 Juta, Kadis PMD Bolaang Mongondow Terjaring OTT Kejaksaan
Partai Perindo Imbau...
Partai Perindo Imbau Kader Bergerak Menangkan YSK-JVM di Pilgub Sulut 2024
Bahtiar Baharuddin Klaim...
Bahtiar Baharuddin Klaim Sulsel Sudah Zona Hijau Kerawanan Pemilu
ODSK Ziarah ke Makam...
ODSK Ziarah ke Makam Pendahulu, Gubernur Olly: Kita Tidak Melupakannya
Kemendikdasmen Resmikan...
Kemendikdasmen Resmikan PJJ Pendidikan Menengah, Sasar 3.500 Anak Tidak Sekolah
Sekolah Terdampak Bencana...
Sekolah Terdampak Bencana Siap Aktifkan Kembali Pembelajaran Tatap Muka
Pemerintah Batal Terapkan...
Pemerintah Batal Terapkan Pembelajaran Daring bagi Siswa
Rekomendasi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
12 Jenis Pisang Terbaik...
12 Jenis Pisang Terbaik di Dunia, Nomor 4 dari Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved