Dinilai Langgar Regulasi, Dewan Bakal Tinjau Ulang Ruko di Jalan Buru

Kamis, 01 Juli 2021 - 10:14 WIB
loading...
A A A
Kuasa Hukum Irawati Lauw, Jernias Rasina menilai bangunan ruko tiga lantai milik terlapor jelas melanggar Perda 15/2004 tentang Tata Bangunan. Pasalnya, dalam regulasi itu disebutkan bahwa rencana teknik adalah gambar atau dokumen yang menjadi petunjuk pelaksanaan untuk mendirikan bangunan.

"Tapi dari sidak yang kita lakukan, itu di lantai atas ada yang keluar. Jadi secara teknik itu menyalahi dari denah. Gambarnya lurus tapi fakta dilapangan tidak begitu," tegas dia.

Dia berharap agar perda ini bisa ditegakkan secara tegas. "Rencana teknik kan jelas sudah menyalahi, terlepas kita mempersoalkan ada atau tidaknya IMB," ujar dia.

(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1298 seconds (0.1#10.140)