Dewas KPK Akui Telah Terima 92 Surat Pengaduan Dugaan Pelanggaran
Selasa, 26 Mei 2020 - 22:11 WIB
loading...
Dewan Pengawas KPK telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas, sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas. Pelaksanaan tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diamanatkan dalam Pasal 37B Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sejak dilantik pada 20 Desember 2020, hingga awal Mei ini, kami melakukan kegiatan dengan tiga poin besar, yakni penyiapan sarana dan pra sarana, melakukan kegiatan operasional, dan melaksanakan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja Pimpinan KPK," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2020). (Baca juga: Pelimpahan Berkas Dinilai Bentuk Sinergi KPK dengan Penegak Hukum Lain)
Dalam rangka penerimaan laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 92 surat pengaduan.
"Dalam hal ini kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK," jelasnya. (Baca juga: KPK Lakukan Koordinasi Cegah Korupsi Bansos Covid-19)
Sedangkan, terkait dengan pemberian izin atau tidak memberikan izin penindakan. Hingga awal Mei 2020 ini, Dewan Pengawas telah menerima permintaan dan menindaklanjuti pemberian 183 izin. "Izin tersebut terdiri dari 34 izin penyadapan, 15 izin penggeledahan, dan 134 izin penyitaan," ungkapnya.
Sementara itu terkait pelaksanaan pengawasan atas tugas dan kewenangan KPK, Dewan Pengawas telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I dengan Pimpinan KPK pada tanggal 27 April 2020 yang meliputi 18 (delapan belas) isu/permasalahan. Secara garis besar, sebanyak 18 permasalahan itu terdiri dari empat bidang.
Pertama, Bidang Penindakan dalam rangka mempercepat penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam upaya optimalisasi asset recovery serta kepastian hukum.
(Baca juga: Jokowi Libatkan KPK, Kejaksaan, dan BPKP untuk Cegah Korupsi Bansos)
"Sejak dilantik pada 20 Desember 2020, hingga awal Mei ini, kami melakukan kegiatan dengan tiga poin besar, yakni penyiapan sarana dan pra sarana, melakukan kegiatan operasional, dan melaksanakan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja Pimpinan KPK," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2020). (Baca juga: Pelimpahan Berkas Dinilai Bentuk Sinergi KPK dengan Penegak Hukum Lain)
Dalam rangka penerimaan laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 92 surat pengaduan.
"Dalam hal ini kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK," jelasnya. (Baca juga: KPK Lakukan Koordinasi Cegah Korupsi Bansos Covid-19)
Sedangkan, terkait dengan pemberian izin atau tidak memberikan izin penindakan. Hingga awal Mei 2020 ini, Dewan Pengawas telah menerima permintaan dan menindaklanjuti pemberian 183 izin. "Izin tersebut terdiri dari 34 izin penyadapan, 15 izin penggeledahan, dan 134 izin penyitaan," ungkapnya.
Sementara itu terkait pelaksanaan pengawasan atas tugas dan kewenangan KPK, Dewan Pengawas telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I dengan Pimpinan KPK pada tanggal 27 April 2020 yang meliputi 18 (delapan belas) isu/permasalahan. Secara garis besar, sebanyak 18 permasalahan itu terdiri dari empat bidang.
Pertama, Bidang Penindakan dalam rangka mempercepat penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam upaya optimalisasi asset recovery serta kepastian hukum.
(Baca juga: Jokowi Libatkan KPK, Kejaksaan, dan BPKP untuk Cegah Korupsi Bansos)
Lihat Juga :