Ini Putusan MK soal Sengketa Pilkada Yalimo yang Berujung Amuk Massa

Selasa, 29 Juni 2021 - 18:49 WIB
loading...
Ini Putusan MK soal Sengketa Pilkada Yalimo yang Berujung Amuk Massa
Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Yalimo, Papua, Erdi Dabi-John Wilil yang didiskualifikasi dan dibatalkan kemenangannya hingga berujung ricuh dan amuk massa. Foto/iNews TV/Omega Batkorumbawa
A A A
YALIMO - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi dan membatalkan kemenangan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Yalimo, Papua, Erdi Dabi-John Wilil berujung amuk massa.

Baca juga: Kantor KPU dan Bawaslu Yalimo Dibakar, Jhon Wilil: Putusan MK Konyol, Bisa Perang Suku

Massa yang diduga merupakan pendukung paslon Erdi Dabi-John Wilil membakar sejumlah fasilitas umum dan pemerintahan kawasan Elelim yang merupakan Ibu Kota Yalimo. Massa yang emosi membakar Kantor KPU, Bawaslu, Dinas Kesehatan, Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK), Bank Papua, Kantor Dinas Perhubungan dan sejumlah kios milik masyarakat, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Amuk Massa, Kantor KPU dan Bawaslu Yalimo Papua Ludes Dibakar

Mereka diduga tidak menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kemenangan Paslon Erdi Dabi-John Wilil.

Ini Putusan MK soal Sengketa Pilkada Yalimo yang Berujung Amuk Massa

Kantor KPU dan Bawaslu, gedung pemerintahan, bank dan kios di Elelim, Yalimo, Papua dibakar massa diduga lantaran diduga dengan putusan MK. Foto/iNews TV/Omega Batkorumbawa

Salah seorang pegawai Bank Papua Elelim yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan saat ini mereka sedang mengungsi ke tempat yang aman.

"Kami kaget pak, semua habis terbakar. Kami sedang mengungsi ke tempat yang aman," ungkap seorang pegawai Bank Papua cabang Elelim.

Sementara itu melalui data Mahkamah Konstitusi, Putusan MK 145 Perkara Pilkada Kab Yalimo yaitu:
1. Menyatakan batal SK KPU Yalimo No 55 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tanggal 18 Desember 2020, dan SK KPU Yalimo No 117 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara PSU tanggal 11 Mei 2021.
2. Membatalkan Paslon No urut 1 karena tidak memenuhi syarat sebagai calon karena dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (membatalkan SK KPU Yalimo No 44 tentang Penetapan Paslon, dan SK KPU Yalimo tentang Penetapan Nomor Urut Paslon).
3. KPU Yalimo membuka pendaftaran paslon baru.
4. KPU Yalimo menyertakan paslon nomor 2 sepanjang masih memenuhi syarat, dan memberi kesempatan calon wabup nomor 2 (John W Wilil) mencalonkan diri sepanjang masih memenuhi syarat.
5. Dalam hal terdapat lebih dari 1 paslon, dilakukan pengundian nomor urut.
6. Dalam hal tidak terdapat paslon baru, pemungutan suara ulang dilaksanakan sesuai perundang-undangan.
7. Membatalkan semua hasil perolehan suara.
8. Melaksanakan pemungutan suara ulang semua TPS di Yalimo dengan DPT Pilkada 9 Desember 2020 dan DPT PSU 5 Mei 2021, dalam jangka waktu paling lama 120 hari kerja sejak pembacaan Putusan MK.
9. Melaporkan hasil pemungutan suara ulang kepada MK paling lama 7 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pihak kepolisian setempat hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi terkait kejadian ini. Kapolres Yalimo, AKBP Hesman Sotarduga Napitupulu yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya belum dapat dihubungi.

Situasi di kabupaten Yalimo dilaporkan mencekam. Pasca kejadian tersebut "Iya, situasi mencekam saat ini. Kami ketakutan dan mengungsi," ungkap Wawan, salah seorang warga pendatang di Elelim.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1751 seconds (0.1#10.140)