Ridwan Kamil: Jabar Perkuat Fungsi Posko Penanganan COVID-19 Level Desa dan Kelurahan
Senin, 28 Juni 2021 - 21:19 WIB
loading...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menginstruksikan untuk memperkuat peran dan fungsi posko penanganan COVID-19 di tingkat desa ataupun kelurahan. Foto/Humas Jabar
A
A
A
BANDUNG - Sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar) mengalami peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan. Pemerintah Provinsi Jabar memperkuat peran dan fungsi posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan agar penularan kasus bisa segera terkendali.
Baca juga: Tekan BOR Rumah Sakit Rujukan COVID-19, Ridwan Kamil Terapkan Pola Hulu-Hilir
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengeluarkan Instruksi Gubernur Jabar Nomor: 01/KS.01.01/Satpol.PP tentang Penguatan Peran dan Fungsi Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Perusahaan/Industri.
Baca juga: Jambi Gempar, Ada Buah Kelapa Aneh Bertunaskan Pelepah Daun Pisang
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad menuturkan terdapat tiga instruksi yang bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi posko penanganan COVID-19 di tingkat desa ataupun kelurahan.
Instruksi pertama, kata Daud, bupati dan wali kota memerintahkan camat, lurah dan kepala desa untuk menjalankan peran dan fungsi Posko Penanganan COVID-19 dan memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala Rukun Tetangga (RT).
Baca juga: Tekan BOR Rumah Sakit Rujukan COVID-19, Ridwan Kamil Terapkan Pola Hulu-Hilir
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengeluarkan Instruksi Gubernur Jabar Nomor: 01/KS.01.01/Satpol.PP tentang Penguatan Peran dan Fungsi Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Perusahaan/Industri.
Baca juga: Jambi Gempar, Ada Buah Kelapa Aneh Bertunaskan Pelepah Daun Pisang
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad menuturkan terdapat tiga instruksi yang bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi posko penanganan COVID-19 di tingkat desa ataupun kelurahan.
Instruksi pertama, kata Daud, bupati dan wali kota memerintahkan camat, lurah dan kepala desa untuk menjalankan peran dan fungsi Posko Penanganan COVID-19 dan memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala Rukun Tetangga (RT).
Lihat Juga :