Guru Non ASN Sulsel Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 28 Juni 2021 - 18:34 WIB
loading...
A A A
Makanya, skemanya nanti jika memang disetujui oleh Sekprov, untuk APBD akan dicover melalui sistem penggajian honor, sementara melalui dana BOS dikembalikan ke sekolah yang merekrutnya.

"Kalau maunya ini tidak ada istilah tahapan, semuanya berarti dia harus. Karena istilahnya dia itu non ASN kita yang sudah bekerja untuk mengawal proses-proses yang terjadi di satuan pendidikan. Mereka inikan tersebar di 24 kota kabupaten. Karena itu terus terang kenapa kita lakukan, karena ini sudah ada perpresnya dan sudah ada surat instruksi dari dinas, memang harusnya begini, kenapa karena tenaga kerja kita utamanya yang berada di wilayah 3T potensi mereka mengalami risiko kecelakaan itu ada,” ungkapnya.

Baca juga:Pengepul dan Pemulung Mall Sampah Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Dia memaparkan, dari 11.000 guru non ASN, iuran 3.600 orang di antaranya dibayar dari APBD honorer mereka, dengan pola satu kali pertiga bulan.

“Program ini sangat bagus dan saya juga baru tahu, makanya akan disosialisasikan. Jika memang mereka mau secepatnya, tinggal diarahkan bisa menyisihkan untuk membayar iuran apalagi sangat murah per bulannya. Karena kalau dari APBD menunggu penganggaran baru dialokasikan bagi guru non ASN tersebut,” pungkasnya.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1767 seconds (0.1#10.140)