Guru Non ASN Sulsel Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 28 Juni 2021 - 18:34 WIB
loading...
Guru Non ASN Sulsel Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Pendidikan Sulsel di Dalton Hotel Makassar, Senin (28/6). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Manajemen BPJS Ketenagakerjaan Makassar meneken memorandum of understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel terkait komitmen mengikutkan guru non ASN dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan .

MoU tersebut diteken Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar Hendrayanto dan Kepala Disdik Sulsel, Muhammad Jufri di Dalton Hotel Makassar, Senin (28/6).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan
“Rekan-rekan pekerja non ASN maupun honorer itu akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan tentunya melalui pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini sangat penting, karena dengan adanya perlindungan ketika kita bekerja kita merasa lebih aman, apalagi rekan-rekan guru tersebar luas di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Nah tentunya yang namanya risiko, selama kita masih hidup risiko tuh berdampingan sama kita, jadi kita tidak bisa memprediksi risiko itu kapan terjadinya,” ujarnya.

Kata dia, risiko untuk perlindungan bagi tenaga pendidik, yaitu risiko terhadap terjadinya kematian ataupun risiko terhadap kecelakaan kerja.

Dia mencontohkan, jika guru non ASN masuk dalam kepesertaan, maka saat meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan santunan Rp42 juta.

“Itu tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, jadi di manapun meninggalnya tetap BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara akan memberikan santunan sebesar Rp42 juta, ditambah nantinya uang atau dalam bentuk beasiswa itu maksimal Rp174 juta. Ketika terjadi risiko meninggal dunia maka akan diberikan santunan akibat kecelakaan kerja itu besarannya 48 dikalikan upah yang dilaporkan. Jadi dengan adanya dua perlindungan ini tentunya diharapkan minimal tingkat kesejahteraan pekerja bisa lebih baik dan ketika terjadi risiko, roda perekonomian tentunya tidak berhenti di situ dan tentunya hal ini sangat membantu pemerintah manakala terjadi resiko,” terangnya.

Baca Juga: Pemprov Sulsel
“Nah tapi pada kesempatan ini karena betapa pentingnya namanya perlindungan, sistem mekanisme pembayaran iuran itu sifatnya masih swadaya atau mandiri atau sepenuhnya kami serahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan ,” katanya.

Sementara itu, Kadis Pendidikan Sulsel , Muhammad Jufri menyebutkan, di Sulsel terdapat 11.000 guru non ASN, tersebar di 24 kabupaten/kota. Mereka ada yang dibayar melalui dana APBD Sulsel dan Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Makanya, skemanya nanti jika memang disetujui oleh Sekprov, untuk APBD akan dicover melalui sistem penggajian honor, sementara melalui dana BOS dikembalikan ke sekolah yang merekrutnya.

"Kalau maunya ini tidak ada istilah tahapan, semuanya berarti dia harus. Karena istilahnya dia itu non ASN kita yang sudah bekerja untuk mengawal proses-proses yang terjadi di satuan pendidikan. Mereka inikan tersebar di 24 kota kabupaten. Karena itu terus terang kenapa kita lakukan, karena ini sudah ada perpresnya dan sudah ada surat instruksi dari dinas, memang harusnya begini, kenapa karena tenaga kerja kita utamanya yang berada di wilayah 3T potensi mereka mengalami risiko kecelakaan itu ada,” ungkapnya.

Baca juga:Pengepul dan Pemulung Mall Sampah Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Dia memaparkan, dari 11.000 guru non ASN, iuran 3.600 orang di antaranya dibayar dari APBD honorer mereka, dengan pola satu kali pertiga bulan.

“Program ini sangat bagus dan saya juga baru tahu, makanya akan disosialisasikan. Jika memang mereka mau secepatnya, tinggal diarahkan bisa menyisihkan untuk membayar iuran apalagi sangat murah per bulannya. Karena kalau dari APBD menunggu penganggaran baru dialokasikan bagi guru non ASN tersebut,” pungkasnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1678 seconds (0.1#10.140)