Penetapan Ranperda RTRW Lutra Tunggu Persetujuan Kementerian Agraria

Senin, 28 Juni 2021 - 16:47 WIB
loading...
Penetapan Ranperda RTRW...
Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur. Foto: Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041 menjadi Peraturan Daerah (Perda), masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian Agraria.

Hal ini diungkap Wakil Bupati Luwu Utara , Suaib Mansur, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Ranperda, Senin (28/6/2021), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara.

Selain Ranperda RTRW 2021-2041, dua Ranperda eksekutif lainnya yang sementara dibahas adalah Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2021-2041.



“Penetapan Ranperda masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian Agraria, meski pada dasarnya seluruh fraksi di DPRD secara teknis sudah menyetujui tiga Ranperda ini,” kata Suaib Mansur.

“Jadi, sebelum ditetapkan, persetujuan itu harus kita dapatkan terlebih dahulu,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, terkait persetujuan tersebut, pihaknya telah mengusulkan beberapa bulan lalu. “Kita sudah usulkan beberapa bulan lalu untuk mendapatkan persetujuan Kementerian Agraria, tapi sampai sekarang belum kita dapatkan. Mungkin banyak hal dan juga karena Covid-19 , sehingga kita belum mendapatkan persetujuan itu,” jelas dia.

Kendati demikian, Pemkab Lutra terus melakukan berbagai upaya untuk segera mendapatkan persetujuan tersebut. “Saat ini kita masih terus melakukan upaya untuk mendapatkannya, sambil menunggu kita melakukan evaluasi sebagai tahap akhir dari sebuah Ranperda sebelum ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah,” terangnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2071 seconds (0.1#10.140)