Penetapan Ranperda RTRW Lutra Tunggu Persetujuan Kementerian Agraria
Senin, 28 Juni 2021 - 16:47 WIB
loading...
Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur. Foto: Istimewa
A
A
A
LUWU UTARA - Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041 menjadi Peraturan Daerah (Perda), masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian Agraria.
Hal ini diungkap Wakil Bupati Luwu Utara , Suaib Mansur, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Ranperda, Senin (28/6/2021), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara.
Selain Ranperda RTRW 2021-2041, dua Ranperda eksekutif lainnya yang sementara dibahas adalah Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2021-2041.
Baca Juga: Indah Putri Tunjuk Andi Bachtiar Jadi Ketua Harian PMI Luwu Utara
“Penetapan Ranperda masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian Agraria, meski pada dasarnya seluruh fraksi di DPRD secara teknis sudah menyetujui tiga Ranperda ini,” kata Suaib Mansur.
Hal ini diungkap Wakil Bupati Luwu Utara , Suaib Mansur, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Ranperda, Senin (28/6/2021), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara.
Selain Ranperda RTRW 2021-2041, dua Ranperda eksekutif lainnya yang sementara dibahas adalah Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2021-2041.
Baca Juga: Indah Putri Tunjuk Andi Bachtiar Jadi Ketua Harian PMI Luwu Utara
“Penetapan Ranperda masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian Agraria, meski pada dasarnya seluruh fraksi di DPRD secara teknis sudah menyetujui tiga Ranperda ini,” kata Suaib Mansur.
Lihat Juga :