Sindikat Pengoplos Gas LPG 3 Kg Dibongkar, Pelaku Raup Untung Puluhan Juta
Senin, 28 Juni 2021 - 10:29 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Empat Menit Sebelum Gempa M5,3 Guncang Gunungkidul, Merapi Semburkan Wedus Gembel
Dalam penggungkapan sindikat ini, diamankan barang bukti berupa satu unit obeng, satu pisau gagang kayu, 140 karet gas warna merah di dalam kaleng, 407 buah karet gas berwarna merah di dalam kantong,
Selanjutnya ada empat stik, 30 buah segel katup pengaman tabung gas elpiji 3 Kg bekas merek LPG Pertamina warna putih, 11 tabung gas merk LPG 12 Kg dalam keadan kosong, enam tabung gas merk LPG 12 KG dalam keadaan berisi, serta barang bukti lainnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 55 subsider pasal 53 huruf d UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah pada pasal 40 angka 8 dan 9 UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 10 huruf a UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Dalam penggungkapan sindikat ini, diamankan barang bukti berupa satu unit obeng, satu pisau gagang kayu, 140 karet gas warna merah di dalam kaleng, 407 buah karet gas berwarna merah di dalam kantong,
Selanjutnya ada empat stik, 30 buah segel katup pengaman tabung gas elpiji 3 Kg bekas merek LPG Pertamina warna putih, 11 tabung gas merk LPG 12 Kg dalam keadan kosong, enam tabung gas merk LPG 12 KG dalam keadaan berisi, serta barang bukti lainnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 55 subsider pasal 53 huruf d UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah pada pasal 40 angka 8 dan 9 UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 10 huruf a UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
(msd)
Lihat Juga :