SOPO Ingatkan DPRD Pematangsiantar Tidak Halangi Pelantikan Wakil Wali Kota Terpilih
Senin, 28 Juni 2021 - 00:46 WIB
loading...
Kristian Silitonga, Direktur Eksekutif SOPO.(Sindonews.com/Ist)
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Direktur Eksekutif Studi Otonomi Pembangunan Demokrasi (SOPO), Kristian Silitonga, meminta DPRD Pematangsiantar tidak menghalangi pelantikan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada 2020.
Kepada wartawan, Minggu (27/6/2021), Kristian mempertanyakan sikap DPRD Pematangsiantar yang pada Februari 2020 pada rapat paripurna pernah merekomendasikan pemberhentian Wali Kota Hefriansyah karena dinilai menyalahgunakan wewenang. Namun, justru saat ini secara konstitusi dapat memberhentikannya melalui rapat paripurna tidak melakukannya. Baca juga: Mulai Hari Ini, Warga Kota Pematangsiantar Hentikan BAB Sembarangan
"Jelas rakyat curiga dan menduga DPRD Pematangsiantar sudah menyelewengkan hak rakyat, yang menuntut pergantian kepala daerah melalui Pilkada 2020, dengan tidak menggelar rapat paripurna pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar. Padahal tahun 2020, justru legislatif yang mengusulkan pemberhentian walikota Hefriansyah, namun kandas karena ditolak Mahkamah Agung (MA)," ujar Kristian.
Kristian mengingatkan DPRD Pematangsiantar tidak mempermainkan konstitusi dan hak rakyat yang menginginkan pergantian wali kota melalui Pilkada 2020. Sebab, meski tidak diberhentikan oleh legeslatif melalui rapat paripurna sebagai mekanisme supaya wakil wali kota terpilih dapat dilantik. Ini sesuai dengan pasal 79 undang-undang nomor 23 tahun 2014, kepala daerah atau walikota dapat diberhentikan oleh Mendagri.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, pasal 79, dalam hal DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota, menteri dalam hal ini menteri dalam negeri dapat memberhentikan atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," sebut Kristian.
Dia menambahkam dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 pasal 79, juga ditegaskan, jika gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak mengusulkan pemberhentian, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, Menteri Dalam Negeri dapat memberhentikan.
"Jadi DPRD Pematangsiantar sekali lagi jangan menyelewengkan hak rakyat pada Pilkada 2020, karena undang-undang juga mengatur walikota dapat diberhentikan meski tidak diusulkan dewan atau legeslatif," ujar Kristian.
Kepada wartawan, Minggu (27/6/2021), Kristian mempertanyakan sikap DPRD Pematangsiantar yang pada Februari 2020 pada rapat paripurna pernah merekomendasikan pemberhentian Wali Kota Hefriansyah karena dinilai menyalahgunakan wewenang. Namun, justru saat ini secara konstitusi dapat memberhentikannya melalui rapat paripurna tidak melakukannya. Baca juga: Mulai Hari Ini, Warga Kota Pematangsiantar Hentikan BAB Sembarangan
"Jelas rakyat curiga dan menduga DPRD Pematangsiantar sudah menyelewengkan hak rakyat, yang menuntut pergantian kepala daerah melalui Pilkada 2020, dengan tidak menggelar rapat paripurna pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar. Padahal tahun 2020, justru legislatif yang mengusulkan pemberhentian walikota Hefriansyah, namun kandas karena ditolak Mahkamah Agung (MA)," ujar Kristian.
Kristian mengingatkan DPRD Pematangsiantar tidak mempermainkan konstitusi dan hak rakyat yang menginginkan pergantian wali kota melalui Pilkada 2020. Sebab, meski tidak diberhentikan oleh legeslatif melalui rapat paripurna sebagai mekanisme supaya wakil wali kota terpilih dapat dilantik. Ini sesuai dengan pasal 79 undang-undang nomor 23 tahun 2014, kepala daerah atau walikota dapat diberhentikan oleh Mendagri.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, pasal 79, dalam hal DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota, menteri dalam hal ini menteri dalam negeri dapat memberhentikan atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," sebut Kristian.
Dia menambahkam dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 pasal 79, juga ditegaskan, jika gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak mengusulkan pemberhentian, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, Menteri Dalam Negeri dapat memberhentikan.
"Jadi DPRD Pematangsiantar sekali lagi jangan menyelewengkan hak rakyat pada Pilkada 2020, karena undang-undang juga mengatur walikota dapat diberhentikan meski tidak diusulkan dewan atau legeslatif," ujar Kristian.
Lihat Juga :