SOPO Ingatkan DPRD Pematangsiantar Tidak Halangi Pelantikan Wakil Wali Kota Terpilih

Senin, 28 Juni 2021 - 00:46 WIB
loading...
SOPO Ingatkan DPRD Pematangsiantar...
Kristian Silitonga, Direktur Eksekutif SOPO.(Sindonews.com/Ist)
A A A
PEMATANGSIANTAR - Direktur Eksekutif Studi Otonomi Pembangunan Demokrasi (SOPO), Kristian Silitonga, meminta DPRD Pematangsiantar tidak menghalangi pelantikan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada 2020.

Kepada wartawan, Minggu (27/6/2021), Kristian mempertanyakan sikap DPRD Pematangsiantar yang pada Februari 2020 pada rapat paripurna pernah merekomendasikan pemberhentian Wali Kota Hefriansyah karena dinilai menyalahgunakan wewenang. Namun, justru saat ini secara konstitusi dapat memberhentikannya melalui rapat paripurna tidak melakukannya. Baca juga: Mulai Hari Ini, Warga Kota Pematangsiantar Hentikan BAB Sembarangan

"Jelas rakyat curiga dan menduga DPRD Pematangsiantar sudah menyelewengkan hak rakyat, yang menuntut pergantian kepala daerah melalui Pilkada 2020, dengan tidak menggelar rapat paripurna pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar. Padahal tahun 2020, justru legislatif yang mengusulkan pemberhentian walikota Hefriansyah, namun kandas karena ditolak Mahkamah Agung (MA)," ujar Kristian.

Kristian mengingatkan DPRD Pematangsiantar tidak mempermainkan konstitusi dan hak rakyat yang menginginkan pergantian wali kota melalui Pilkada 2020. Sebab, meski tidak diberhentikan oleh legeslatif melalui rapat paripurna sebagai mekanisme supaya wakil wali kota terpilih dapat dilantik. Ini sesuai dengan pasal 79 undang-undang nomor 23 tahun 2014, kepala daerah atau walikota dapat diberhentikan oleh Mendagri.

"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, pasal 79, dalam hal DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota, menteri dalam hal ini menteri dalam negeri dapat memberhentikan atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," sebut Kristian.

Dia menambahkam dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 pasal 79, juga ditegaskan, jika gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak mengusulkan pemberhentian, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, Menteri Dalam Negeri dapat memberhentikan.

"Jadi DPRD Pematangsiantar sekali lagi jangan menyelewengkan hak rakyat pada Pilkada 2020, karena undang-undang juga mengatur walikota dapat diberhentikan meski tidak diusulkan dewan atau legeslatif," ujar Kristian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Disanksi Imbas Merokok...
Disanksi Imbas Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal, Mohon Maaf
Gerindra Panggil Anggota...
Gerindra Panggil Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok saat Rapat Bahas Stunting
Material Kompos di Klungkung...
Material Kompos di Klungkung Tercampur Plastik, Tika Winawan Desak Pengawasan Hulu hingga ke Hilir
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
Abrasi Dobo Ancam Hunian...
Abrasi Dobo Ancam Hunian dan Ekonomi Warga, Aleg Perindo Welhelm Kurnala Desak Perbaikan Talud
Anggota DPRD Salundik...
Anggota DPRD Salundik Dukung Program Beasiswa untuk Perkuat SDM dan Ekonomi Kerakyatan
Zohran Mamdani Salat...
Zohran Mamdani Salat Iduladha dengan Jubah Arsenal
Wali Kota Ini Tewas...
Wali Kota Ini Tewas Diberondong Tembakan Pembunuh Bayaran saat Berangkat ke Kantor
Viral Main Gim dan Merokok...
Viral Main Gim dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember dari Gerindra Disanksi Teguran Keras
Rekomendasi
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Krakatau Posco Tanamkan...
Krakatau Posco Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Generasi Muda
Berita Terkini
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Infografis
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia di All England 2026, Putri KW Sendirian di Tunggal Putri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved