Kak Seto Pertanyakan Legalitas Komnas Perlindungan Anak, Kenapa?

Jum'at, 25 Juni 2021 - 20:30 WIB
loading...
A A A
"Kalau secara kelembagaan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) itu tidak ada, namun yang menggugat dan menyampaikan aduan harus dari masyarakat atau LPAI daerah dan bukan kami LPAI Pusat. Dan kalau dalam hal ini yang menjadi masalah itu logonya. Itu nama populer dengan adanya KPAI kembali ke khitah nama itu yang sebenarnya tinggal melanjutkan tapi malah kebablasan," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau biasa dikenal sebagai Kak Seto, kepada SINDOnews di Kantor Lembaga Perlindungan Anak Indonesia di Kementerian Sosial, Salemba Raya, Jumat (25/6/2021).

Kemudian, seperti disebut sebelumnya Indonesia juga memiliki organisasi yang bernama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) adalah organisasi pegiat perlindungan anak yang berdiri sejak 1997 yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM serta kepengurusannya diresmikan dengan Surat Keputusan Kementerian Sosial RI. LPAI juga memiliki mitra Lembaga Perlindungan Anak (LPA) daerah yang tersebar di provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Lalu bagaimana dengan Komnas PA? Berdasarkan sejarahnya, sebenarnya yang ada adalah Komnas Anak, dimana Komisioner dan Ketuanya dipilih oleh Lembaga Perlindungan Anak seluruh Indonesia. Setelah ada KPAI, 19 dari 22 Lembaga Perlindungan Anak yang mendukung Komnas Anak, sepakat kembali ke bentuk lama (LPAI) dan Kak Seto didaulat menjadi ketuanya. Kembalinya ke bentuk lama yaitu LPAI agar tidak ada dualisme karena komisi itu yaitu KPAI harus lembaga negara.

Menurut penjelasan psikolog anak kelahiran Klaten, 28 Agustus 1951 ini di sejumlah media, pada awal Februari 2016, ada koreksi langkah Arist dimana menjadi ketua Umum Komnas PA sejak 2010 dan kembali dipilih sebagai Ketum Komnas PA oleh LPAI. Karena pernah menyampaikan data-data yang sama sekali tidak berdasarkan data laporan LPAI dan merupakan kebohongan publik.

Kini, publik perlu untuk tahu apa sebenarnya yang terjadi dengan organisasi perlindungan anak di Indonesia, khususnya legalitas dari Komnas PA yang selalu dibawa bawa oleh Arist Merdeka Sirait. Lantas apa bukti legalitasnya? Bagaimana pula sepak terjang Arist Merdeka Sirait yang dinilai tidak memerhatikan etik dalam memperjuangkan perlindungan terhadap anak?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
KPAI Ungkap Perkembangan...
KPAI Ungkap Perkembangan Laporan Ruben Onsu dan Sarwendah, Tunggu Hasil Pengadilan
Ini Respons KPAI usai...
Ini Respons KPAI usai Didatangi Ruben Onsu yang Adukan Polemik Hak Asuh Anak
Rekomendasi
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
Sudaryono, Anak Petani...
Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved