Kak Seto Pertanyakan Legalitas Komnas Perlindungan Anak, Kenapa?
Jum'at, 25 Juni 2021 - 20:30 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau secara kelembagaan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) itu tidak ada, namun yang menggugat dan menyampaikan aduan harus dari masyarakat atau LPAI daerah dan bukan kami LPAI Pusat. Dan kalau dalam hal ini yang menjadi masalah itu logonya. Itu nama populer dengan adanya KPAI kembali ke khitah nama itu yang sebenarnya tinggal melanjutkan tapi malah kebablasan," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau biasa dikenal sebagai Kak Seto, kepada SINDOnews di Kantor Lembaga Perlindungan Anak Indonesia di Kementerian Sosial, Salemba Raya, Jumat (25/6/2021).
Kemudian, seperti disebut sebelumnya Indonesia juga memiliki organisasi yang bernama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) adalah organisasi pegiat perlindungan anak yang berdiri sejak 1997 yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM serta kepengurusannya diresmikan dengan Surat Keputusan Kementerian Sosial RI. LPAI juga memiliki mitra Lembaga Perlindungan Anak (LPA) daerah yang tersebar di provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Lalu bagaimana dengan Komnas PA? Berdasarkan sejarahnya, sebenarnya yang ada adalah Komnas Anak, dimana Komisioner dan Ketuanya dipilih oleh Lembaga Perlindungan Anak seluruh Indonesia. Setelah ada KPAI, 19 dari 22 Lembaga Perlindungan Anak yang mendukung Komnas Anak, sepakat kembali ke bentuk lama (LPAI) dan Kak Seto didaulat menjadi ketuanya. Kembalinya ke bentuk lama yaitu LPAI agar tidak ada dualisme karena komisi itu yaitu KPAI harus lembaga negara.
Menurut penjelasan psikolog anak kelahiran Klaten, 28 Agustus 1951 ini di sejumlah media, pada awal Februari 2016, ada koreksi langkah Arist dimana menjadi ketua Umum Komnas PA sejak 2010 dan kembali dipilih sebagai Ketum Komnas PA oleh LPAI. Karena pernah menyampaikan data-data yang sama sekali tidak berdasarkan data laporan LPAI dan merupakan kebohongan publik.
Kini, publik perlu untuk tahu apa sebenarnya yang terjadi dengan organisasi perlindungan anak di Indonesia, khususnya legalitas dari Komnas PA yang selalu dibawa bawa oleh Arist Merdeka Sirait. Lantas apa bukti legalitasnya? Bagaimana pula sepak terjang Arist Merdeka Sirait yang dinilai tidak memerhatikan etik dalam memperjuangkan perlindungan terhadap anak?
Kemudian, seperti disebut sebelumnya Indonesia juga memiliki organisasi yang bernama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) adalah organisasi pegiat perlindungan anak yang berdiri sejak 1997 yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM serta kepengurusannya diresmikan dengan Surat Keputusan Kementerian Sosial RI. LPAI juga memiliki mitra Lembaga Perlindungan Anak (LPA) daerah yang tersebar di provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Lalu bagaimana dengan Komnas PA? Berdasarkan sejarahnya, sebenarnya yang ada adalah Komnas Anak, dimana Komisioner dan Ketuanya dipilih oleh Lembaga Perlindungan Anak seluruh Indonesia. Setelah ada KPAI, 19 dari 22 Lembaga Perlindungan Anak yang mendukung Komnas Anak, sepakat kembali ke bentuk lama (LPAI) dan Kak Seto didaulat menjadi ketuanya. Kembalinya ke bentuk lama yaitu LPAI agar tidak ada dualisme karena komisi itu yaitu KPAI harus lembaga negara.
Menurut penjelasan psikolog anak kelahiran Klaten, 28 Agustus 1951 ini di sejumlah media, pada awal Februari 2016, ada koreksi langkah Arist dimana menjadi ketua Umum Komnas PA sejak 2010 dan kembali dipilih sebagai Ketum Komnas PA oleh LPAI. Karena pernah menyampaikan data-data yang sama sekali tidak berdasarkan data laporan LPAI dan merupakan kebohongan publik.
Kini, publik perlu untuk tahu apa sebenarnya yang terjadi dengan organisasi perlindungan anak di Indonesia, khususnya legalitas dari Komnas PA yang selalu dibawa bawa oleh Arist Merdeka Sirait. Lantas apa bukti legalitasnya? Bagaimana pula sepak terjang Arist Merdeka Sirait yang dinilai tidak memerhatikan etik dalam memperjuangkan perlindungan terhadap anak?
Lihat Juga :