Kak Seto Pertanyakan Legalitas Komnas Perlindungan Anak, Kenapa?
Jum'at, 25 Juni 2021 - 20:30 WIB
loading...
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau biasa dikenal sebagai Kak Seto. Foto: SINDOnews/Thomas Manggala
A
A
A
JAKARTA - Membela kepentingan anak merupakan perjuangan yang mulia. Namun bagaimana jika organisasi yang memperjuangkan kepentingan anak itu ternyata tidak jelas, dan sosok pimpinan organisasi itu penuh kontroversial dan justru pernah dicabut mandatnya oleh pengurus daerah karena tuduhan pelanggaran etika kerja dan akuntabilitas publik?
Itulah yang terjadi dengan Arist Merdeka Sirait yang saat ini menyebut diri sebagai Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), organisasi yang sebenarnya sudah tidak pernah ada setelah diubah ke nama sesuai akta pendirian organisasi, yakni menjadi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI sejak 2016 dimana Ketua Umum LPAI dipercayakan kepada Seto Mulyadi atau akrab dipanggil Kak Seto sampai saat ini.
Menyimak sejarah organisasi Komnas PA dengan sosok Arist Merdeka Sirait, ternyata banyak kisah yang belum diketahui publik. Yang jelas publik makin bingung karena penggunaan nama Komnas PA itu seakan merujuk kepada organisasi yang dibentuk oleh negara, sebagaimana Komnas HAM, padahal bukan.
Negara sendiri memiliki institusi resmi bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang didirikan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Kak Seto: Fokus Saya Perlidungan Anak, Tidak Mengomentari BPA
Itulah yang terjadi dengan Arist Merdeka Sirait yang saat ini menyebut diri sebagai Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), organisasi yang sebenarnya sudah tidak pernah ada setelah diubah ke nama sesuai akta pendirian organisasi, yakni menjadi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI sejak 2016 dimana Ketua Umum LPAI dipercayakan kepada Seto Mulyadi atau akrab dipanggil Kak Seto sampai saat ini.
Menyimak sejarah organisasi Komnas PA dengan sosok Arist Merdeka Sirait, ternyata banyak kisah yang belum diketahui publik. Yang jelas publik makin bingung karena penggunaan nama Komnas PA itu seakan merujuk kepada organisasi yang dibentuk oleh negara, sebagaimana Komnas HAM, padahal bukan.
Negara sendiri memiliki institusi resmi bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang didirikan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Kak Seto: Fokus Saya Perlidungan Anak, Tidak Mengomentari BPA
Lihat Juga :