Disdagin Kota Bandung Bakal Ajukan Operasional Mal Setelah PSBB
loading...
A
A
A
BANDUNG - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung bakal mengajukan pembukaan kembali operasional pusat perbelanjaan (mal), setelah berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 29 Mei 2020.
"Nanti setelah itu, kami akan ajukan relaksasi bidang ekonomi, salah satunya dibukanya pusat belanja atau mal. Usulan itu akan kami sampaikan ke Satgas COVID-19 Kota Bandung," kata Kepala Dinas Disdagin Kota Bandung Eli Wasliah, Selasa (26/5/2020). (Baca juga; Kabupaten Majalengka Catat Penambahan Tiga Kasus PDP COVID-19 )
Menurut dia, pengajuan itu didasarkan pada permohonan dari Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APBI) Kota Bandung yang meminta agar sektor ekonomi khususnya mal dibuka kembali. Setidaknya ada belasan mal dan pusat perbelanjaan di kota bandung telah tutup selama dua bulan lebih.
"Tanggal berapanya saya belum berani bilang, karena harus menunggu keputusan gugus tugas COVID-19 dulu. Kapannya, mereka yang putuskan. Hari Kamis atau Jumat kami akan dapat evaluasi PSBB," jelasnya. (Baca juga; Rencana Sekolah Dibuka 15 Juni 2020, Jabar Tunggu Instruksi Pusat )
Kendati mengusulkan pembukaan mal, pihaknya akan menerapkan aturan protokol kesehatan secara ketat operasional mal. Ada item yang harus disepakati oleh pengusaha mal. Misalnya pengunjung dan penjual mengenakan masker, tidak feeting room, makan take away, dan lainnya.
"Termasuk tidak ada kerumunan, nanti kalau ada kerumunan baik di tenant atau malnya, harus ada punishment ke manajemen atau tenantnya. Nanti ada petugas Disdagin yang mengawasi ini di setiap mal," tegasnya.
Dengan protokol kesehatan yang ketat, dia berharap tidak ada penambahan kasus COVID-19 di Bandung. Upaya PSBB selama tiga kali, diharapkan tidak sia sia dengan upaya keras seluruh masyarakat menerapkan kehidupan new normal.
"Nanti setelah itu, kami akan ajukan relaksasi bidang ekonomi, salah satunya dibukanya pusat belanja atau mal. Usulan itu akan kami sampaikan ke Satgas COVID-19 Kota Bandung," kata Kepala Dinas Disdagin Kota Bandung Eli Wasliah, Selasa (26/5/2020). (Baca juga; Kabupaten Majalengka Catat Penambahan Tiga Kasus PDP COVID-19 )
Menurut dia, pengajuan itu didasarkan pada permohonan dari Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APBI) Kota Bandung yang meminta agar sektor ekonomi khususnya mal dibuka kembali. Setidaknya ada belasan mal dan pusat perbelanjaan di kota bandung telah tutup selama dua bulan lebih.
"Tanggal berapanya saya belum berani bilang, karena harus menunggu keputusan gugus tugas COVID-19 dulu. Kapannya, mereka yang putuskan. Hari Kamis atau Jumat kami akan dapat evaluasi PSBB," jelasnya. (Baca juga; Rencana Sekolah Dibuka 15 Juni 2020, Jabar Tunggu Instruksi Pusat )
Kendati mengusulkan pembukaan mal, pihaknya akan menerapkan aturan protokol kesehatan secara ketat operasional mal. Ada item yang harus disepakati oleh pengusaha mal. Misalnya pengunjung dan penjual mengenakan masker, tidak feeting room, makan take away, dan lainnya.
"Termasuk tidak ada kerumunan, nanti kalau ada kerumunan baik di tenant atau malnya, harus ada punishment ke manajemen atau tenantnya. Nanti ada petugas Disdagin yang mengawasi ini di setiap mal," tegasnya.
Dengan protokol kesehatan yang ketat, dia berharap tidak ada penambahan kasus COVID-19 di Bandung. Upaya PSBB selama tiga kali, diharapkan tidak sia sia dengan upaya keras seluruh masyarakat menerapkan kehidupan new normal.
(wib)