Delapan Bulan Bangkai Kapal MV Mentari Belum Dievakuasi, Ini Komentar Namarin Institute
Rabu, 23 Juni 2021 - 20:16 WIB
loading...
Penampakan Kapal MV Mentari yang masih teronggok di sekitar Teluk Lamong.Foto/ist
A
A
A
SURABAYA - Bangkai kapal MV Mentari Crystal sudah hampir 8 bulan teronggok di salah satu titik sandar di pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya. Akibat evakuasi yang molor berbulan-bulan ini salah satu tambatan di pelabuhan milik Pelindo III itu tak bisa digunakan.
Direktur Namarin Institute Siswanto Rusdi mengatakan, keberadaan bangkai kapal tenggelam di Teluk Lamong itu sangat merugikan Pelindo III. Sebagai BUMN, Pelindo III telah kehilangan potensi pendapatan akibat dermaga yang tidak bisa dipakai. Itu sebabnya Pelindo III harus meminta ganti rugi terhadap pemilik kapal MV Mentari Crystal.
Baca juga: Pos Penyekatan Ditiadakan, Pelintas Jembatan Suramadu Wajib Tunjukkan SIKM
"Bukan hanya meminta. Pelindo III justru bisa menuntut pemilik kapal yang bersangkutan. Karena biasanya perusahaan memiliki skema P&I untuk menanggulangi kondisi seperti itu,” jelas Siswanto saat dihubungi, Rabu (23/6/2021).
Kasus bangkai kapal yang gagal dievakuasi selama lebih dari 8 bulan di Teluk Lamong ini sangat merugikan Pelindo III dan pelaku usaha lainnya. Itu sebabnya pemerintah harus bertindak tegas untuk memastikan evakuasi segera tuntas dan dermaga di Teluk Lamong seluruhnya bisa beroperasi, sambungnya.
Direktur Namarin Institute Siswanto Rusdi mengatakan, keberadaan bangkai kapal tenggelam di Teluk Lamong itu sangat merugikan Pelindo III. Sebagai BUMN, Pelindo III telah kehilangan potensi pendapatan akibat dermaga yang tidak bisa dipakai. Itu sebabnya Pelindo III harus meminta ganti rugi terhadap pemilik kapal MV Mentari Crystal.
Baca juga: Pos Penyekatan Ditiadakan, Pelintas Jembatan Suramadu Wajib Tunjukkan SIKM
"Bukan hanya meminta. Pelindo III justru bisa menuntut pemilik kapal yang bersangkutan. Karena biasanya perusahaan memiliki skema P&I untuk menanggulangi kondisi seperti itu,” jelas Siswanto saat dihubungi, Rabu (23/6/2021).
Kasus bangkai kapal yang gagal dievakuasi selama lebih dari 8 bulan di Teluk Lamong ini sangat merugikan Pelindo III dan pelaku usaha lainnya. Itu sebabnya pemerintah harus bertindak tegas untuk memastikan evakuasi segera tuntas dan dermaga di Teluk Lamong seluruhnya bisa beroperasi, sambungnya.
Lihat Juga :