Begal di Kota Makassar Tumbang Diterjang Timah Panas Polisi
Rabu, 23 Juni 2021 - 13:08 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga:Tertangkap Basah, Penjahat Jalanan Ini Nyaris Tewas Digebuki Massa
"Residivis curas. Ada 24 kali terlibat kasus penganiayaan dengan membawa senjata tajam. Pelaku juga pernah punya kasus pembunuhan di wilayah hukum Polsek Biringkanaya tahun 2009. Serta kerap memalak penjual makanan, termasuk preman lah," tutur Nurtjahyana.
Kini RN masih berada di Mapolsek Biringkanaya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya bersama rekannya JM. "Kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tukas Perwira Polri dua balok ini.
"Residivis curas. Ada 24 kali terlibat kasus penganiayaan dengan membawa senjata tajam. Pelaku juga pernah punya kasus pembunuhan di wilayah hukum Polsek Biringkanaya tahun 2009. Serta kerap memalak penjual makanan, termasuk preman lah," tutur Nurtjahyana.
Kini RN masih berada di Mapolsek Biringkanaya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya bersama rekannya JM. "Kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tukas Perwira Polri dua balok ini.
(luq)
Lihat Juga :