Perumda Parkir Makassar Raya Dituntut Tingkatkan Setoran Dividen
loading...
A
A
A
MAKASSAR - PD Parkir Makassar Raya resmi beralih status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya. Peralihan status itu menuntut Perumda Parkir Makassar Raya harus bekerja secara profesional. Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) melalui setoran dividen perusahaan mesti ditingkatkan.
Sembilan fraksi DPRD Kota Makassar telah menyetujui peralihan status Perumda Parkir Makassar Raya. Status itu disepakati melalui Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan Tahun Sidang 2020/2021 DPRD Makassar Agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Pendirian Perumda Parkir, Selasa (22/6/2021).
Juru Bicara Fraksi Golkar, Andi Suharmika berharap peralihan status dari PD Parkir Makassar Raya menjadi Perumda Parkir Makassar Raya mampu meningkatkan PAD Kota Makassar. Perusahaan mesti bekerja secara profesional.
"Jadi kita harap peralihan status ini bisa meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat di bidang jasa dan sarana perparkiran, tertib parkir, dan bisa meningkatkan PAD Kota Makassar," tegas Andi Suharmika.
Karena itu, ia meminta Perumda Parkir Makassar Raya selaku leading sector untuk menyosialisasikan peralihan status ini kepada seluruh masyarakat umum. Apalagi sekaitan dengan hal-hal yang bersifat krusial.
Terlebih perubahan status ini melengkapi Perda 17/2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Daerah Kota Makassar. Persoalan perparkiran yang selama ini menjadi polemik mesti ditata dan dibina dengan baik.
"Semua yang menyangkut ruang lingkup pengaturan, pengawasan kegiatan usaha, kesejahteraan pegawai dan pembinaan kepada juru parkir sebagai mitra Perumda Parkir Makassar Raya," ungkap dia.
Hal senada juga disampaikan Fraksi Nurani Indonesia Bangkit (NIB), Kartini. Kata dia, peralihan status menjadi perusahaan umum daerah menuntut Perumda Parkir Makassar Raya untuk bisa meningkatkan PAD Kota Makassar. Tidak hanya itu, sistem perparkiran yang selama ini dinilai masih semrawut mesti ditata dengan baik.
"Jadi, peralihan status ini secara umum untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang jasa parkir dan menopang PAD Kota Makassar. Makanya perlu diubah menjadi perumda," tegas dia.
Setelah resmi beralih status, Kartini berharap kinerja Perumda Parkir Makassar Raya jauh lebih baik. Sistem perparkiran mesti ditata dengan baik. Perusahaan milik pemerintah kota itu harus bekerja lebih profesional.
"Peralihan status ini kita sangat mendukung, tapi kita juga berharap kualitas perparkiran di Makassar mesti ditingkatkan lagi," ujar dia.
Sembilan fraksi DPRD Kota Makassar telah menyetujui peralihan status Perumda Parkir Makassar Raya. Status itu disepakati melalui Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan Tahun Sidang 2020/2021 DPRD Makassar Agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Pendirian Perumda Parkir, Selasa (22/6/2021).
Juru Bicara Fraksi Golkar, Andi Suharmika berharap peralihan status dari PD Parkir Makassar Raya menjadi Perumda Parkir Makassar Raya mampu meningkatkan PAD Kota Makassar. Perusahaan mesti bekerja secara profesional.
"Jadi kita harap peralihan status ini bisa meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat di bidang jasa dan sarana perparkiran, tertib parkir, dan bisa meningkatkan PAD Kota Makassar," tegas Andi Suharmika.
Karena itu, ia meminta Perumda Parkir Makassar Raya selaku leading sector untuk menyosialisasikan peralihan status ini kepada seluruh masyarakat umum. Apalagi sekaitan dengan hal-hal yang bersifat krusial.
Terlebih perubahan status ini melengkapi Perda 17/2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Daerah Kota Makassar. Persoalan perparkiran yang selama ini menjadi polemik mesti ditata dan dibina dengan baik.
"Semua yang menyangkut ruang lingkup pengaturan, pengawasan kegiatan usaha, kesejahteraan pegawai dan pembinaan kepada juru parkir sebagai mitra Perumda Parkir Makassar Raya," ungkap dia.
Hal senada juga disampaikan Fraksi Nurani Indonesia Bangkit (NIB), Kartini. Kata dia, peralihan status menjadi perusahaan umum daerah menuntut Perumda Parkir Makassar Raya untuk bisa meningkatkan PAD Kota Makassar. Tidak hanya itu, sistem perparkiran yang selama ini dinilai masih semrawut mesti ditata dengan baik.
"Jadi, peralihan status ini secara umum untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang jasa parkir dan menopang PAD Kota Makassar. Makanya perlu diubah menjadi perumda," tegas dia.
Setelah resmi beralih status, Kartini berharap kinerja Perumda Parkir Makassar Raya jauh lebih baik. Sistem perparkiran mesti ditata dengan baik. Perusahaan milik pemerintah kota itu harus bekerja lebih profesional.
"Peralihan status ini kita sangat mendukung, tapi kita juga berharap kualitas perparkiran di Makassar mesti ditingkatkan lagi," ujar dia.
(agn)