JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Mafia Tanah di Pinang Tangerang
Selasa, 22 Juni 2021 - 16:03 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Majelis Hakim menyatakan mengundur sidang dua pekan ke depan. "Tadi sudah dibacakan. Dan ini sudah selesai tinggal kita putusan sela. Melihat situasi saat ini sedang tidak baik sidang kita tunda 2 minggu. Kita akan buka kembali persidangan Senin 5 Juli 2021," tutup Ketua Majelis Hakim.
Baca juga: Komisi III DPR Apresiasi Langkah Cepat Kapolri Berantas Mafia Tanah
Salah satu warga terdampak bernama Uto Sayuto mengapresiasi langkah JPU dalam menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa. "Kami berharap hakim menolak eksepsi ini. Kami sebagai masyarakat mengapresiasi hal tersebut bahwa eksepsi pengacara dari Darmawan itu dapat ditolak," ujarnya di depan ruang sidang, Senin (21/6/2021).
Jika tidak ditolak nantinya dapat mengecewakan masyarakat. Apalagi mafia tanah merupakan musuh negara yang harus diberantas. "Karena kalau tidak ditolak berarti diterima dan dilepaskan. Kami sebagai korban tidak akan menerima jika tidak ditolak. Kami berharap kasus tanah di Pinang dapat ditegakkan dengan setegaknya, kami akan mengawal sampai selesai," katanya.
Baca juga: Komisi III DPR Apresiasi Langkah Cepat Kapolri Berantas Mafia Tanah
Salah satu warga terdampak bernama Uto Sayuto mengapresiasi langkah JPU dalam menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa. "Kami berharap hakim menolak eksepsi ini. Kami sebagai masyarakat mengapresiasi hal tersebut bahwa eksepsi pengacara dari Darmawan itu dapat ditolak," ujarnya di depan ruang sidang, Senin (21/6/2021).
Jika tidak ditolak nantinya dapat mengecewakan masyarakat. Apalagi mafia tanah merupakan musuh negara yang harus diberantas. "Karena kalau tidak ditolak berarti diterima dan dilepaskan. Kami sebagai korban tidak akan menerima jika tidak ditolak. Kami berharap kasus tanah di Pinang dapat ditegakkan dengan setegaknya, kami akan mengawal sampai selesai," katanya.
(jon)
Lihat Juga :