JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Mafia Tanah di Pinang Tangerang
Selasa, 22 Juni 2021 - 16:03 WIB
loading...
Uto Sayuto, warga korban mafia tanah memberikan keterangan usai persidangan di PN Tangerang, Senin (21/6/2021). Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A
A
A
TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) meminta Hakim menolak eksepsi yang dilayangkan terdakwa mafia tanah dalam sidang lanjutan perkara dugaan mafia tanah di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Sidang kedua dengan agenda pembelaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, beberapa waktu lalu. Dalam sidang tersebut tim kuasa hukum dari DM (48) dan MCP (61) membacakan pembelaan ke hadapan majelis hakim.
Namun, pada agenda sidang ketiga kali ini dengan agenda tanggapan JPU digelar secara virtual.
Baca juga: Perkara Mafia Tanah 45 Hektare, Masyarakat Minta Pembelaan Terdakwa Ditolak
Dalam persidangan, JPU meminta eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa ditolak. "Tanggapan penuntut umum pada intinya kami meminta majelis hakim yang terhormat menolak eksepsi terdakwa," ujar Jaksa Adib Fachri Dilli, Senin (21/6/2021).
Dia juga meminta hakim melanjutkan persidangan perkara dugaan mafia tanah seluas 45 hektare tersebut.
Sidang kedua dengan agenda pembelaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, beberapa waktu lalu. Dalam sidang tersebut tim kuasa hukum dari DM (48) dan MCP (61) membacakan pembelaan ke hadapan majelis hakim.
Namun, pada agenda sidang ketiga kali ini dengan agenda tanggapan JPU digelar secara virtual.
Baca juga: Perkara Mafia Tanah 45 Hektare, Masyarakat Minta Pembelaan Terdakwa Ditolak
Dalam persidangan, JPU meminta eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa ditolak. "Tanggapan penuntut umum pada intinya kami meminta majelis hakim yang terhormat menolak eksepsi terdakwa," ujar Jaksa Adib Fachri Dilli, Senin (21/6/2021).
Dia juga meminta hakim melanjutkan persidangan perkara dugaan mafia tanah seluas 45 hektare tersebut.
Lihat Juga :